Capai Batas Waktu, Pemkot Metro akan Pindahkan TPAS

Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2019 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berencana memindahkan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) pada tahun 2020 mendatang. Hal itu dilakukan lantaran TPAS telah mencapai batas waktu yaitu berusia 30 tahun. Hal itu disampaikan Wali Kota Metro, Achmad Pairin usai meninjau lokasi TPAS di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara, Jumat (18/10).

“Untuk itu, rencananya tahun 2020 akan diadakan penimbunan di tempat yang saat ini dan akan dipindahkan di area sebelah TPAS Karangrejo. Namun, sebelum pindah kita juga harus mematuhi prosedur yang ada, yakni dengan menanam pohon di area yang sudah ditimbun sehingga tidak menjadi lahan kosong yang kumuh,” kata Pairin.

Ia menjelaskan bahwa sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo setiap harinya mencapai 60 ton dan hampir semuanya didominasi oleh sampah plastik yang susah untuk diurai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu mari kita galakkan gerakan mengurangi sampah plastik, gunakan tumbler air minum dan tidak menggunakan kemasan lainnya yang bisa merusak lingkungan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eka Irianta menyampaikan bahwa dua bulan ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro juga sedang melakukan uji coba instalasi biogas.

“Bahannya berasal dari sampah plastik putih dan untuk saat ini kemampuan biogas hanya ada di kantor TPAS Karangrejo,” tandasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB