Capai Batas Waktu, Pemkot Metro akan Pindahkan TPAS

Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2019 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berencana memindahkan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) pada tahun 2020 mendatang. Hal itu dilakukan lantaran TPAS telah mencapai batas waktu yaitu berusia 30 tahun. Hal itu disampaikan Wali Kota Metro, Achmad Pairin usai meninjau lokasi TPAS di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara, Jumat (18/10).

“Untuk itu, rencananya tahun 2020 akan diadakan penimbunan di tempat yang saat ini dan akan dipindahkan di area sebelah TPAS Karangrejo. Namun, sebelum pindah kita juga harus mematuhi prosedur yang ada, yakni dengan menanam pohon di area yang sudah ditimbun sehingga tidak menjadi lahan kosong yang kumuh,” kata Pairin.

Ia menjelaskan bahwa sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo setiap harinya mencapai 60 ton dan hampir semuanya didominasi oleh sampah plastik yang susah untuk diurai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu mari kita galakkan gerakan mengurangi sampah plastik, gunakan tumbler air minum dan tidak menggunakan kemasan lainnya yang bisa merusak lingkungan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eka Irianta menyampaikan bahwa dua bulan ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro juga sedang melakukan uji coba instalasi biogas.

“Bahannya berasal dari sampah plastik putih dan untuk saat ini kemampuan biogas hanya ada di kantor TPAS Karangrejo,” tandasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB