3 Tersangka Penyalahguna Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus

Redaksi

Rabu, 31 Juli 2019 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 3 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu ke Kejaksaan, Rabu (31/7).

Diantara ketiga tersangka, salah seorangnya merupakan mantan protokol Pemkab Tanggamus Hendri Atmoko alias Bogel (32) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Kemudian, Aprizal alias Mahat (37) yang juga warga Pekon Penanggungan, Gunung Alip yang sebelumnya ditangkap dalam rangkain kasus Hendri Atmoko. Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga bernama Wanti Novita (27) dalam keterlibatan Narkoba di TKP Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 31 Juli 2019.

\”Berdasarkan surat tersebut, siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB, ketiga tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan,\” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya masing-masing tersangka diamankan pada waktu berbeda, yakni Hendri Atmoko dan Aprizal diamankan pada Sabtu, 8 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.

Dari tersangka Hendri Atmoko diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp lenovo. Sementara dari tersangka Afrizal diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.

Lanjutnya, tersangka Wanti berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Baros pada pada Jumat, 21 Juni 2019 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

\”Dari tersangka Wanti diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip sisa pakai sabu, 1 pipa kaca, 4 skop terbuat dari sedotan, 2 bundle plastik klip kosong, 1 kertas alumunium foli, 1 korek gas, 1 timbangan digital serta KTP An. Kurniawan,\” jelasnya.

Atas penyalahgunaan Narkoba tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 maksimal 12 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB