Pringsewu (Lentera SL): Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan perkara pencurian sepeda motor Vario warna hitam/matte black BE 6577 UN milik korban Sisilia Robiyanti (39) warga Pringkumpul, Pringsewu Selatan.
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan seorang penadah motor curian tersebut,YD (18). Berdasarkan keterangan YD (18) setelah ia mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan membeli seharga Rp3 juta.
Kemudian, Polsek Pringsewu Kota kembali menangkap Khoirussobri alias Iyus (26) di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Tersangka sendiri merupakan warga Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka YD yang terlebih dahulu ditangkap pada Senin (15/7) pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Dusun Mujisari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
\”Tersangka Khoirussobri alias Iyus diamankan di persembunyiaannya di Dusun Padamaran Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, kemarin Sabtu (27/9) pukul 02.00 Wib,\” ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (28/7) sore.
Kompol Eko Nugroho menjelaskan, kehilangan sepeda motor tersebut diketahui pemiliknya sekitar pukul 06.00 Wib, ketika korban tidak lagi melihat sepeda motor honda vario BE 6577 UN yang diparkir di garasi rumah.
Padahal, lanjutnya, kunci motor asli yang ada remotenya masih tergantung didekat pintu kamar, di mana sebelumnya sekitar pukul 02.00 Wib suami korban saat pulang kerumah masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di garasi rumah.
\”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp12 juta dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota pada saat itu juga,\” jelasnya.
Ditambahkan Kompol Eko, saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BE 6577 UN, 1 buah kunci kontak motor bukan asli dan 1 buah kunci kontak motor asli yang terdapat remote diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
\”Terkait penerapan pasal terhadapnya sementara dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya, tersangka Iyus juga mengaku mendapatkan sepeda motor hasil membeli kepada rekannya warga Pesawaran.
\”Saya tidak mencuri langsung cuma membeli dari teman saya rumahnya di Pesawaran,\” ucapnya. (Darma)