Asyik, Tenaga Harian Lepas Sukarela Di Pesawaran Bakal Dapat THR 1 Bulan Gaji

Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Berita gembira bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang bekerja mengabdi di Pemkab Pesawaran.Tahun ini mereka para THLS ini mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)  sebesar 1 bulan gaji, beda dengan tahun-tahun sebelumnya hanya sebatas kebijakan dari masing-masing satker mereka mengabdi.

\”Tahun ini khusus PNS untuk THR itu tidak ada bedanya sama seperti tahun sebelumnya yakni mendapatkan gaji 14.Yang beda itu untuk THLSnya, kita pihak pemkab sudah menganggarkan THR mereka para THLS satu bulan gaji,\” kata Sekda Pesawaran, Kusuma Dewangsa, di ruang kerjanya, Selasa (14/5).

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Diutarakan Sekda pemberian THR terhadap para THLS ini baru dapat dilakukan pada tahun ini saja, lantaran pihak pemkab dianggap telah mampu dan memiliki anggaran. Berbeda dengan tahun -tahun sebelumnya pemkab belum mampu memberikan THR lantaran masih minimnya anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Untuk sistem pembayarannya itu bareng dengan THR PNS langsung kita transfer ke rekening melalui OPD masing- masing karena semua non tunai,\” ucap sekda.

Sementara itu saat ditanya jumlah nominal anggaran yang disiapkan untuk membayar para THLS tersebut, pihaknya belum mengetahuinya secara pasti.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

\”Yang jelas yang kita tahu THR mereka ini dari jumlah keseluruhan THLS yang SK bupati yaitu 4422 di x 1 bulan gaji itu plus dengan honor PGHM sedangkan untuk PNS kalau ga salah itu Rp40 miliar,\” ungkap Sekda.

Sedangkan untuk libur panjang diutarakan sekda untuk tahun ini mengalami perbedaan lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya yakni 11 hari.

\”Untuk surat edaran libur Hari Raya Tahun ini memang belum kita buat. Namun, akan kita berlakukan satu minggu sebelum lebaran dan saya tegaskan untuk para PNS dilarang membawa kendaraan dinas diluar provinsi Lampung,\” tegas Sekda.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Lebih lanjut dia mengutarakan meskipun libur panjang untuk fasilitas pelayanan seperti Rumah Sakit, Puskes, Capil dan Perizinan itu tidak diliburkan diharapkan tetap untuk dibuka

\”Untuk pelayanan tetap berjalan  kita akan gunakan sistem piket dengan jadwal, kalau memang ada yang berbeda agama lebih bagus, kita usahan mereka yang akan tetap bekerja,\” ucapnya. (soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru