DS Pelaku Penggelapan Reka Ulang Hingga 31 Adegan

Redaksi

Senin, 13 Mei 2019 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepolisian bersama Kejaksaan Negri Pringsewu gelar rekontruksi ulang kasus pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan toko handphone di Pringsewu.

Reka ulang yang digelar pada hari Senin (13/5) di lokasi toko hanphone Indah Cell  dan disaksikan ratusan masyarakat dengan menghadirkan langsung tersangka DS (30) serta 9 orang saksi. Reka ulang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.

Iptu Murdono, mewakili Kapolres Tanggamus mengatakan bahwa reka ulang dilakukan guna untuk kelengkapan berkas serta mencari bukti-bukti lain guna P21.

Baca Juga  Wakapolres Pringsewu Tinjau Produksi hingga Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam reka ulang setidaknya menampilkan 31 adegan yang diperagakan oleh tersangka serta menghadirkan 9 saksi.

Diketahui sebelumnya, tersangka bernama Destia Ariastina (30) ini merupakan karyawan dari toko hanphone tersebut oleh karena itu kata Murdono tersangka dikenakan

\”Pasal  374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun\”

Sementara, Rorita korban sekaligus pemilik toko menceritakan kronologi bahwa kejadian ini sudah berlangsung lama dan tersangka DS bukan hanya kali ini saja melakukam perbuatan tercela ini pada tahun 2012 tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama akan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sungguh sayang, ucap Rita pintu maaf yang pernah diberi kepada tersangka tidak membuat efek jera pada 2015 menurut pengakuan tersangka dia mengulangi lagi sampai pada tahun 2018 bulan 10 bahkan kerugian sudah ratusan juta.

\”Ini saya dapat dari tersangka waktu saya tanya dia mengakui sejak 2015 sampai 2018 uang yang dia gelapkan sudah mencapai ratusan juta rupiah,\” ujarnya.

Tersangka melakukan selalu dengan modus yang sama yaitu dengan memberikan nota berbeda kepada konsumen serta berbeda kepada Rita

Baca Juga  Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

\”Dia merubah struk sehingga besaran harga berbeda yang dia laporkan kepada kami, ini berjalan hampir tiap hari selama bertahun tahun,” sesalnya.

Rita juga mengisahkan bahwa DS merupakan karyawan kesayangan, yang mana telah puluhan tahun bekerja bersamanya, namun, sungguh disayangkan dia justru tega berbuat seperti itu.

“Selain itu saya minta kepada aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, saya sepenuhnya menyerahkan kepada penegak hukum,\” ucapnya. (Darma)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru