Panwas dan PPL Diminta Kerja Profesional

Redaksi

Jumat, 1 Februari 2019 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Pesawaran mewanti-wanti kepada pihak  Panwas dan PPL yang ada, baik itu yang bertugas di kecamatan maupun di desa agar dapat bekerja secara profesional didalam melakukan pengawasan terhadap para caleg di saat melakukan kampanye.

Karena apabila diketemukan adanya pihak Panwas maupun PPL tidak memberikan laporan sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan semisal ada salah satu caleg yang melakukan money politik saat kampanye namun dibiarkan maka pihak Bawaslu bakal memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau PAW sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No 2 tahun 2017.

\”Karena sudah jelas salah satu poksi kita adalah melakukan pengawasan di kabupaten dan dibantu oleh Panwas Cam Atau PPL jadi setiap kampanye harus ada panwas dan PPL yang tugasnya melakukan pengawasan disetiap adanya kegiatan kampenye,\” kata Riswanto selaku Devisi Pengawasan Hubungan antar lembaga Bawaslu Pesawaran saat ditemui diruang kerajanya, Jumat (1/2).

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena dijelaskan Riswanto kewajiban pihak Bawaslu, Panwas maupun PPL adalah melakukan pengawasan kegiatan kampenye. \”Kewajiban kita adalah melakukan pengawasan di saat ada kegitan kampanye itu wajib selagi ada STTP dari pihak kepolisian dengan sistem pengawasan melekat seperti mengawasi aktipitasnya apa,dan nanti jika diacara kampanye tersebut itu ada pelanggaran mereka wajib memberikan laporan dan itu bisa dijadikan temuan oleh pengawas pemilu apa kah itu nantinya masuk dalam pelanggaran pidana pemilu seperti money politik atau sifatnya hanya pelanggaran atminitratif,\” jelasnya.

Sedangkan apa bila terjadi ada pihak pengawas seperti Panwas maupun PPL yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pembiaran apa bila terjadi maney politik saat melakukan kampanye pihak Bawaslu akan memberikan sangsi  tegas berupa pemberhentian.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

\”Untuk sanksi secara aturan kita memang sudah diikat dengan peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu No 2 tahun 2017, jadi ketika penyelenggara pemilu ini bersikap tidak netral itu bisa kita berikan sangsi berupa teguran secara langsung dan apa bila memang jadi laporan mansyarakat langsung dan pelanggarannya relatip berat itu bisa kita serahkan ke DKPP dicek dulu pelanggarannya seperti apa karena ini harus ada kajian hukumnya terlebih dahulu serta melalui sidang , apa bila terkbukti baru kita berhentikan yang bersangkutan selagi ada laporan dari masyarakat dan ada cukup bukti yang menguatkan,\” tegasnya.

Sedangkan saat ditanya apakah yang bersangkutan setelah diberhentikan bakal diproses secara hukum pihaknya mengutarakan pidanya hanya mengarah kepada peserta pemilu yang melakukan money politik tidak untuk Panwas atau PPL yang melakukan pembiaran money politik Saat melakukan kampanye.

Baca Juga  Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

\”Untuk pidananya itu mengarah hanya kepada peserta pemulu yang membagikan uang saja,karena kita hanya melakukan pengawasan yang lebih tepatnya pelanggarannya ke etik nya saja, ada permaslahan kok dibiarkan,\” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan yang masuk kategori money politik itu salah satunya adalah adanya pembagian dalam bentuk barang atau uang yang itu tidak diperkenankan oleh UU.

\”Contoh membagikan sembako itu juga salah satu bentuk money politik atau memberikan uang secara langsung dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih baik itu untuk memilih dirinya atau untuk tidak memilih orang lain itu juga salah satu kegiatan money politik. Jadi disini kita juga butuh peran aktip masyarakat untuk mencegah terjadinya hal itu\”pintanya. (Soheh)

Berita Terkait

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB