Tetapkan Gaji, Perusahaan Harus Patuhi SK Gubernur

Redaksi

Rabu, 9 Januari 2019 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), mengingatkan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba tahun 2019.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan yang melanggar keputusan gubernur tersebut terancam diberikan sanksi.“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Sanksi yang bisa di berikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan jangan main-main dengan ketetapan UMK ini,”ungkap Hasan Badri, SH, Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1).

Baca Juga  Pemerintah Tiyuh Penumangan Gelar Kegiatan Peningkatan Ketahanan Keluarga

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pekerja segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2019 atau jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami tetap akan melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,”tegasnya.

Baca Juga  Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasan Badri menjelaskan, ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan.”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,”tandasnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Rp574 Juta untuk Korban Banjir Bandang

Diketahui, dalam SK Gubernur Nomor : G/554/V.07/HK/2018 tanggal 21 November 2018 tersebut, UMK Tubaba ditetapkan sebesar  Rp2.278.263,84,-, dan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Terkait hal ini, Disnakertran Tubaba juga telah melayangkan surat edaran Nomor:560/195/II.13/TUBABA/2018, perihal UMK Tubaba tahun 2019 kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat, sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut. (Arie)

Berita Terkait

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru