Lima Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Lima pelaku tindak pidana kriminal yang kerap beroperasi di wilayah Lampung Barat (Lambar), akhirnya menikmati akhir tahun 2018 di hotel prodeo.

Ini setelah Tim Landak Tekab 308 dibawah komando Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, Ipda Ujang Eflan, berhasil menangkap Ahmad Rifa\’i  (19) warga Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (19/13) Pukul 17.00 Wib.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Tersangka diamankan di Palembang, Sumatera Selatan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui setiap melakukan aksinya tersangka selalu bersama empat orang temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista SIK mengatakan, pengembangan dari penangkapan Ahmad Rifa\’i,  polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni Riki Martin (23) warga Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan Sumsel, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Supra fit warna hitam dan dua buah kunci liter T.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Lalu  YI juga warga Teba Pering Sukau, Nopen (24) dan Dodi Setiawan  (25) warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

\”Saat melakukan penangkapan, kelima tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan tindak pidana Curanmor di empat tempat kejadian perkara (TKP),\” jelas Faria, Kamis (20/12), seraya menjelaskan salah satu perbuatan mereka sesuai dengan LP/746/XII/2018/Polda Lampung/Polres Lambar/SPKT Tanggal 7 Desember 2018.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Atas kejahatan yang dilakukan, kelimanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(iwan)

Berita Terkait

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB