Sodomi Murid, Kepsek Mts Lambar Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 28 November 2018 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com) : Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid laki-lakinya, oknum Kepala Sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lampung Barat, diamankan aparat kepolisian Polres Lampung Barat, Selasa  (28/11).

Diketahui tersangka yang berinisial M tersebut tidak hanya berprofesi sebagai guru, tetapi juga sebagai penceramah dan penghulu diwilayah tinggalnya.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Faria Arista, dan Kanit Tipidter, Ipda Juherdi, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, tersangka meminta korban Is (14) dan SP (15) melalui pesan singkat di masanger FB, sekitar Pukul 18.00 WIB, untuk datang ke sekolah.

Baca Juga  Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Atas pesan tersebut, sekitar Pukul 21.00 kedua korban IS dan SP sudah berada di sekolah, oleh tersangka diajak masuk ruang kerja kepala sekolah, dan saat itulah kedua korban di sodomi,\” kata Kapolres, Rabu (28/11).

Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, kata Doni, perkara pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, dan telah melakukan praktek sodomi mencapai 30 kali.

Baca Juga  10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat

\”Hasil keterangan tersangka sodomi terhadap IS san SP sudah 30 kali dalam rentang waktu tiga bulan. Dan ternyata sebelumnya ada empat siswa MTs tersebut yang sudah lulus menjadi korban pencabulan,\” jelasnya, seraya mengatakan peristiwa tersebut juga kerap dilakukan di rumah tersangka disaat istrinya tidak berada di rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Kapolres tersangka bersama barang bukti berupa, satu unit hp OPPO 1201, satu buah baju lengan panjang, satu buah celana, selanjutnya akan ditangani unit PPA Sat Reskrim.

\”Tersangka dijerat dengan pasal 76 E, jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denha n ancaman maksimal 15 Tahun,\” kata Kapolres seraya menjelaskan saat akan melakukan aksinya tersangka mengancam korban akan menskor bahkan mengeluarkan dari sekolah apabila tidak melayani aksi bejatnya.

Baca Juga  Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak

Tersangka M mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan tersangka mengakui saat kecil pernah menjadi korban kekerasan dan penyimpangan seksual. (Iwan)

Berita Terkait

Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar
Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak
Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan
10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat
Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Helfi Assegaf, Sambut Kapolda Lampung Yustan Alpiani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Lampung Perkuat Hilirisasi Kakao Pesawaran untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Pendukung Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Budiman AS Minta Kapolda Baru Lanjutkan Pemberantasan Narkoba di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:56 WIB