Sodomi Murid, Kepsek Mts Lambar Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 28 November 2018 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com) : Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid laki-lakinya, oknum Kepala Sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lampung Barat, diamankan aparat kepolisian Polres Lampung Barat, Selasa  (28/11).

Diketahui tersangka yang berinisial M tersebut tidak hanya berprofesi sebagai guru, tetapi juga sebagai penceramah dan penghulu diwilayah tinggalnya.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Faria Arista, dan Kanit Tipidter, Ipda Juherdi, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, tersangka meminta korban Is (14) dan SP (15) melalui pesan singkat di masanger FB, sekitar Pukul 18.00 WIB, untuk datang ke sekolah.

Baca Juga  Praktisi Hukum: Usia 27 Tahun Bukan Saatnya Lambar Memetakan Potensi

\”Atas pesan tersebut, sekitar Pukul 21.00 kedua korban IS dan SP sudah berada di sekolah, oleh tersangka diajak masuk ruang kerja kepala sekolah, dan saat itulah kedua korban di sodomi,\” kata Kapolres, Rabu (28/11).

Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, kata Doni, perkara pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, dan telah melakukan praktek sodomi mencapai 30 kali.

\”Hasil keterangan tersangka sodomi terhadap IS san SP sudah 30 kali dalam rentang waktu tiga bulan. Dan ternyata sebelumnya ada empat siswa MTs tersebut yang sudah lulus menjadi korban pencabulan,\” jelasnya, seraya mengatakan peristiwa tersebut juga kerap dilakukan di rumah tersangka disaat istrinya tidak berada di rumah.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Demo Anarkis Pleno Rekapitulasi Pesibar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Kapolres tersangka bersama barang bukti berupa, satu unit hp OPPO 1201, satu buah baju lengan panjang, satu buah celana, selanjutnya akan ditangani unit PPA Sat Reskrim.

\”Tersangka dijerat dengan pasal 76 E, jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denha n ancaman maksimal 15 Tahun,\” kata Kapolres seraya menjelaskan saat akan melakukan aksinya tersangka mengancam korban akan menskor bahkan mengeluarkan dari sekolah apabila tidak melayani aksi bejatnya.

Baca Juga  Parosil Resmikan Hotel Sari Rasa di Balikbukit

Tersangka M mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan tersangka mengakui saat kecil pernah menjadi korban kekerasan dan penyimpangan seksual. (Iwan)

Berita Terkait

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT
Parosil Pastikan Keresahan Penggarap Lahan TNBBS Tidak Terjadi
Polemik Petani Garap Hutan Kawasan, Mukhlis Basri Sayangkan Arogansi Aparat
Parosil Akui Retreat di Magelang Sangat Bermanfaat
Merdeka dari Bau Busuk, DLH Lambar Pindahkan TPS di Kompleks Pemkab
Pimda 272 Tapak Suci Putra Muhammadiyah Lambar Gelar UKT
KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih
DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 13:34 WIB

Generasi Sat-set Wartawan Masa Kini

Kamis, 3 April 2025 - 14:19 WIB

Menerka Arah Media Massa, Mau Untung Malah Buntung

Selasa, 1 April 2025 - 12:37 WIB

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Senin, 31 Maret 2025 - 20:48 WIB

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:45 WIB

Merapat ke Markas Tempo

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:47 WIB

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:34 WIB

Tak Perlu Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Membuat Kicep

Senin, 24 Maret 2025 - 05:01 WIB

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Berita Terbaru

(Ilustrasi pinterest)

Celoteh

Generasi Sat-set Wartawan Masa Kini

Jumat, 4 Apr 2025 - 13:34 WIB

(Ilustrasi: ist)

Celoteh

Menerka Arah Media Massa, Mau Untung Malah Buntung

Kamis, 3 Apr 2025 - 14:19 WIB

Buku The New York Times karya Ignatius Haryanto. (foto: koleksi pribadi)

Celoteh

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:37 WIB

Ketupat (foto: ist)

Celoteh

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Senin, 31 Mar 2025 - 20:48 WIB