Tangkap Pelaku Modus Pecah Kaca, Satreskrim Diapresiasi Kapolres Lambar

Redaksi

Senin, 19 November 2018 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com) : Keberhasilan jajaran satuan reserse kriminal  (Satreskrim) Polres Lampung Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendapat apresiasi dari Kapolres setempat, AKBP Doni Wahyudi, Sik.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista dan KBO Reskrim Ipda Gilang mengungkapkan, keberhasilan Satreskrim menangkap dua tersangka specialis pecah kaca, yakni MR warga Way Mengaku Balikbukit dan EM warga Sindang Sari Lampung Utara, mengobati keresahan warga selama ini.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Berdasarkan keterangan tersangka kata Doni, saat press rilis di Mapolres setempat, Senin (19/11), keduanya telah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban empat kali dengan semua TKP di kecamatan Balikbukit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka selama Tahun 2018 telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama, dengan memecahkan kaca mobil korban dengan pecahan busi. Kejadian pertama pada 11 dan 22 Mei lalu di dua TKP, pada 20 Juli dengan TKP Masjid Baiturrahim lingkungan Pemkab Lambar dan 9 November di depan RM Ayam Bakar Mas Yanto Pasar Liwa,\” jelas Doni.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Selain mengamankan kedua tersangka, kata Kapolres Satreskrim Polres Lampung Barat, juga mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit mobil Avanza, satu unit mobil Xenia, satu bungkus busi yang sudah dihancurkan, satu buah tas ransel warna hitam berisi berkas milik peratin,  satu buah baju dan topi warna putih yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

\”Saat ini kedua tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres, sementara pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 KUHP,\” kata Kapolres seraya meminta bagi warga yang meninggalkan kendaraan di tempat parkir tidak meninggalkan barang-barang berharga. (iwan)

Berita Terkait

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet
Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB