68 Pekerja Pelabuhan Panjang Pertanyakan Pemecatan Sepihak oleh Koperasi Kekar

Redaksi

Rabu, 22 Juli 2020 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 68 pekerja di Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) pertanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh koperasi setempat.

Hal itu terungkap saat serikat pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Rabu (22/7).

Ketua Umum SPK3P2, Mohammad Al-Hafizh, mengatakan sebanyak 68 pekerja kontrak mempertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Awalnya kami tanggal 13 Juli kami (pekerja) menerima surat pemberitahuan untuk tanda tangan kontrak, kemudian di tanggal 18 Juli tibalah surat pemecatan sepihak itu, maka dari itu kami melaporkan ke Disnaker,\” ujarnya.

SPK3P2 melaporkan juga bahwa selama dua tahun ini terhitung sejak 2019 sampai 2020 para pekerja tidak dibekali kontrak perjanjian kerja meskipun tetap dipekerjakan di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

\”Permohonan dialog kami perlukan untuk mengetahui hak-hak hukum dan finansial kami (kesejahteraan), namun permohonan tersebut tidak digubris sama sekali dan kami menduga ada hak-hak kami yang disembunyikan,\” ungkapnya.

Dilanjutkannya, PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap pekerja tanpa adanya dialog dan mediasi terlebih dahulu dinilai tidak sah secara hukum, dan dengan ini pihaknya memohon kepada Disnaker, baik Provinsi maupun Kota, membantu membatalkan PHK tersebut dan memulihkan hak-hak pekerja.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, mengatakan berdasarkan laporan serikat pekerja yang telah diterima akan diteruskan ke Provinsi dan setelah itu barulah Disnaker Kota akan memanggil seluruh pihak.

\”Ya, tadi laporan sudah kita terima, ini (laporan) akan kita teruskan ke Provinsi dan nantinya mereka (pekerja), koperasi dan PT Pelabuhan akan kita panggil untuk menjelaskan titik persoalan yang terjadi,\” kata dia. (Len)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB