64 PPPK Pemkab Pringsewu Terima Petikan SK Bupati

Redaksi

Senin, 1 Maret 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Setelah sekian waktu menanti, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya bernafas lega. Sebanyak 64 orang PPPK formasi tahun 2020 memperoleh petikan Surat Keputusan (SK) bupati. Para PPPK ini terdiri dari 34 guru dan 30 penyuluh pertanian.

Petikan SK diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu, Sujadi, di Aula Utama Pemkab, Senin (1/3) kepada perwakilan PPPK, didampingi Sekda, Heri Iswahyudi, dan Asisten Administrasi Umum, Hasan Basri, serta Kepala BKPSDM, Ani Sundari. Turut hadir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Hipni dan Kadis Pertanian, Siti Litawati.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Sujadi dalam sambutannya mengatakan, keberadaan PPPK ini karena negara ingin memberikan kepastian kepada mereka yang bekerja pada negara, di mana hak dan kewajiban sebagai PPPK ada pada naskah perjanjian kerja yang ditandatangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, bupati Pringsewu meminta agar segala peraturan yang ada, dipelajari dengan baik, termasuk terkait hak dan kewajiban sebagai PPPK.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan

\”PPPK memiliki hak-hak sebagai pegawai pemerintah, akan tetapi satu yang tidak dimiliki, yaitu hak pensiun,\” katanya.

Namun, apapun yang diberikan oleh negara, kata Sujadi, sudah sepatutnya disyukuri, yaitu dengan cara bekerja sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab sesuai tupoksi yang ada. Masa pandemi jangan menjadi alasan untuk tidak bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Sujadi juga meminta seluruh PPPK agar dalam bekerja senantiasa memegang prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program kerja, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

Sementara itu, Heri Iswahyudi mengatakan PPPK berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.821/074/B.04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Formasi 2020, mempunyai masa kerja selama 5 tahun hingga usia pensiun, yang dihitung sejak 1 Januari 2021. (Rz/leni)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB