4 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Tanggamus

Redaksi

Kamis, 12 Juli 2018 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Tanggamus, di dua TKP berbeda, di Kabupaten Tanggamus.

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH dalam keterangannya saat ditemui di ruangannya. \”Kemarin, Rabu (11/7) pukul 01.00 Wib diamankan AB (24) di Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo,\” ungkap Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (12/7).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Dari pria tegap tersebut lanjut kasat narkoba, diamankan barang bukti berupa 35 plastik klip isi sabu seberat 14 gram, timbangan digital, 2 dompet, 2 handphone, 2 bundel plastik klip kosong dan 3 sedotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tidak berhenti sampai disitu, anggota terus bergerak dan melakukan penggerebekan terduga di Pekon Campang, Kecamatan Gisting. Sekitar pukul 02.30 Wib, dari Pekon Campang diamankan 3 terduga penyalahguna Narkoba,\” terang Iptu Anton Saputra.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Ketiga terduga sambungnya, berinisial YP (21), WL (18) dan RS (21), \”YP dan WL merupakan warga Pekon Campang, sementara RS beralamat di Pekon Gisting,\” jelasnya.

Dikatakan Iptu Anton, dari ketiganya diamankan barang bukti pipa kaca/pirek, gulungan alumunium foil, sedotan dan handphone merk Xiomi.

Iptu Anton Saputra menegaskan, Polres Tanggamus akan terus mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. \”Kami akan terus menindak penyalahgunaan narkoba karena merugikan masyarakat, bila perlu para pengedar akan kita tindak tegas,\” tegas Iptu Anton.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Saat ini keempat terduga berikut barang bukti tersebut diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. \”Polres Tanggamus berharap kepada masyarakat yang memiliki informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba dapat melaporkan melalui nomor 081239196611 atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Pekon masing-masing,\” harapnya. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Mirza Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 19:15 WIB

RSUD Abdul Moeloek Apresiasi Kritik Relawan untuk Perbaikan Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Lampung Targetkan Empat Kesuksesan sebagai Tuan Rumah PORNAS KORPRI 2027

Rabu, 23 September 2026 - 13:25 WIB

Dua Antologi Sastra Dwibahasa Indonesia-Lampung Segera Diluncurkan

Selasa, 22 September 2026 - 20:11 WIB

Gubernur Mirza: Pembangunan SDM Jadi Fokus Utama Kemajuan Lampung

Selasa, 22 September 2026 - 19:35 WIB

Pemprov Lampung Tanam 25.000 Mangrove di Pesisir Pesawaran

Selasa, 22 September 2026 - 19:20 WIB

Jihan Nurlela Dorong Kesetaraan Akses Layanan bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 22 September 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pembentukan UPT Kemendukbangga/BKKBN

Berita Terbaru