Pringsewu (Netizenku.com): Dalam 2 hari, sebanyak 18 pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkotika di 15 lokasi berbeda berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu.
Dari 18 perlaku tersebut 14 pelaku ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis sabu. Sedangkan 4 orang lainnya dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis ganja.
Adapun 18 pelaku yang berhasil tangkap tersebut di antaranya AS (48) RH (46), JS als Kevin (27), BP (32), SH als Adam (25), RA als Toni (36), DA als Mugen (25), DD (24), ST als Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA als Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS als Hasan (39) dan IN (40).
Dari 18 pelaku itu, 9 pelaku berdomisili di wilayah Kecamatan Pringsewu, 4 pelaku dari Kecamatan Gadingrejo, 2 pelaku Kecamatan Ambarawa, dan 1 pelaku berdomisili di kecamatan pardasuka serta 1 pelaku berdomisili di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Mirisnya, 2 dari 18 pelaku yang berhasil ditangkap itu berasal dari satu keluarga yang berstatus anak dan bapak, yaitu SBA dan AK. Serta adanya seorang wanita yaitu ST als Tini.
Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan pada 18 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja pada 2-4 Juli 2020.
“Penangkapan ke-18 pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga, serta pengembangan dari pelaku-pelaku yang kami lakukan penangkapan sebelumnya,” ungkapnya, Kamis (9/7) di ruang kerjanya.
Masih menurut kasat narkoba, dari hasil penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 6.06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, 6 buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai. Setelah dilakukan tes urin, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin/sabu dan zat THC Tetrahidrokanabinol/ganja.
“Dari hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya hanya sebatas sebagai pengguna, baik sabu maupun ganja. Saat ini semua pelaku sudah kami amankan di mako polres pringsewu dan sedang kami kembangkan dari mana barang haram tersebut didapat oleh masing-masing pelaku”, sambungnya.
Untuk proses hukum para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)








