Bandarlampung (Netizenku.com): Lonjakan kasus covid-19 belakangan ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terpaksa menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semua jenjang pendidikan.
Penghentian sementara PTM terbatas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor :045-2/ O50 DP.1/2022 yang ditujukan kepada bupati/walikota, Kanwil Kemenag serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) se-Provinsi Lampung.
“Guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTM terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung perlu dihentikan sementara waktu,” kata Arinal, Selasa (8/2).
Ia menjelaskan, penghentian sementara tersebut akan berlangsung dalam kurun waktu 14 hari terhitung sdhak tanggal (8-22/2). Karena hal tersebut, pembelajaran dilakukan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring kembali.
“Covid-19 ini terus mengalami perkembangan, apalagi sudah ada varian omicron. Kita harus memahami artinya protokol kesehatan, itu yang harus dijaga dan selalu seperti pakai masker, jaga jarak serta dilarang berkerumun,” jelasnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Zuraida Kherustika mengatakan, penghentian PTM terbatas dilakukan demi keselamatan dan kesehatan siswa dan guru.
ia juga meminta kepada pihak sekolah untuk rutin melakukan swab antigen secara acak yang dilakukan setiap tiga bulan sekali kepada siswa dan juga para guru.
“Selain melakukan pengecekan secara rutin selama 3 bulan sekali untuk guru dan siswa, kami juga meminta kepada setiap sekolah untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya.(Agis)