Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung menduga penahanan supir ekspedisi PT Sindex Express, Arsiman, oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) sarat kongkalikong.

Penahanan tanpa prosedur hukum yang dilakukan Polsek TKB diduga dilakukan atas kongkalikong dengan pengusaha jasa ekspedisi tersebut.

Baca Juga: Supir PT Sindex Express Ditahan Polsek Tanjungkarang Barat Tanpa Status Hukum 

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/1), menuturkan hasil konfirmasi pihaknya ke Polsek TKB.

Baca Juga  Pemprov Kucurkan Beasiswa untuk 40 Mahasiswa Prodi Perjalanan Pariwisata

“Ketika LBH menjemput Arsiman di Polsek TKB pada tanggal 12 Januari, anggota Polsek menyampaikan bahwa Arsiman adalah titipan,” ujar dia.

Menurut Sumaindra kondisi ini sangat berbahaya bagi warga negara dan penegakan hukum.

“Pasalnya konotasi titipan ini mengisyaratkan adanya hubungan yang erat antara penitip dan tempat penitipannya. Padahal proses-proses penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum,” jelas dia.

Baca Juga  Universitas Teknokrat Dinilai Tergesa-Gesa Sanksi Mahasiswa

Penegakan hukum jangan sampai disabotase untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu saja.

Tindakan penahanan tanpa dasar hukum dapat diancam dengan Pasal 333 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”

LBH Bandarlampung meminta Kepada Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas rangkaian tindakan yang dialami oleh Arsiman sebagai korban penahanan tanpa dasar selama 8 hari yang berujung pada Pelanggaran HAM. (Josua)

Baca Juga  LBH Bandarlampung Dampingi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri

Baca Juga: Supir PT Sindex Express Mengadu ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Berita Terkait

Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman
Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung
KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030
KPU Provinsi Lampung Resmi Tetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2025-2030
Apresiasi Kinerja BPKAD, Pj. Gubernur Lampung Dorong Inovasi dan Peningkatan SDM
Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM Melalui Mentoring Bisnis
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri
Pj. Sekdaprov Lampung Pimpin Upacara Bulanan, Apresiasi Sinergi Pemerintah Daerah dan Forkompinda Jaga Kondusifitas di Provinsi Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:12 WIB

Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:05 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:35 WIB

Apresiasi Kinerja BPKAD, Pj. Gubernur Lampung Dorong Inovasi dan Peningkatan SDM

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM Melalui Mentoring Bisnis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Senin, 6 Januari 2025 - 12:03 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Pimpin Upacara Bulanan, Apresiasi Sinergi Pemerintah Daerah dan Forkompinda Jaga Kondusifitas di Provinsi Lampung

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:33 WIB

Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Menjadi Pembina Upacara

Berita Terbaru

Ambruk, belasan meter tembok pondasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kotaagung, Tanggamus yang baru selesai dibangun dan akan diresmikan Senin (13/1/2025) mendatang, tiba-tiba ambrol. (Foto: Arj/Netizenku)

Tanggamus

Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk

Sabtu, 11 Jan 2025 - 01:17 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:42 WIB