Pemkot Laporkan Pengusaha Tak Pakai Tapping Box ke KPK RI

Redaksi

Rabu, 9 Juni 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) bersama Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung M Umar (kanan) usai rapat bersama di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) bersama Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung M Umar (kanan) usai rapat bersama di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan hanya 50 persen dari 500 unit tapping box yang aktif.

Perangkat yang dipasang di Wajib Pajak itu terpasang di tempat parkir, rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan se-Bandarlampung.

Hal itu mengakibatkan Pemerintah Kota Bandarlampung kehilangan pendapatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lihat sama-sama alatnya enggak dipakai. Jadi inilah menjawab pertanyaan-pertanyaan kecurigaan termasuk aparat penegak hukum. Dipanggil, diperiksa, curiga bahwa ada setoran-setoran, kan kerok kita,” kata Yanwardi usai rapat bersama Inspektorat Kota Bandarlampung, Rabu (9/6).

Pada Selasa (8/6), Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.

Baca Juga: Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Para pengusaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, karena tidak menggunakan alat tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Kita belum tahu kerugian tapi minimal bagaimana kita harus patuh pada undang-undang Pemda kita. Nilainya bisa miliaran,” ujar dia.

Alat tapping box digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah.

Yanwardi menuturkan Pemerintah Kota kehilangan hampir separuh dari pajak Wajib Pungut yang seharusnya disetorkan setiap bulan ke kas daerah akibat tapping box yang tidak dimanfaatkan pengusaha.

“Tempo hari kita pernah turun, asumsi kita perkiraan sampai Rp150 juta perbulan. Tapi sekarang hanya setor Rp60 juta-Rp80 juta,” kata dia.

Yanwardi menyesalkan para pengusaha yang enggan memakai tapping box tersebut. Menurut dia para pengusaha itu menyetorkan pajak lebih besar ke pusat daripada daerah.

“Ini akan kita audit lima tahun ke belakang. Bagaimana menyiasati pengusaha yang bandal seperti Bakso Sony. Dia setor ke pusat lebih besar tapi di daerah lebih kecil,” ujar dia.

Giat penyegelan usaha yang dilakukan Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah, lanjut Yanwardi, sudah dilaporkan ke lembaga antirasuah KPK RI.

“Hasil dari kemarin sudah kita kirim laporan ke KPK RI. Kita tidak bergerak sendiri, bukan mau kita tapi undang-undang. Kalau kita enggak berbuat nanti disangka ada apa, terutama kita yang di BPPRD. Dikira main mata lagi,” tutup dia.

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan pemanfaatan tapping box merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah dalam mengelola pajak yang disetorkan Wajib Pajak.

“Ketika para pengusaha tidak memakai tapping box mereka tidak transparan, berapa uang rakyat yang harus disetor. Kita tidak mau ini menjadi masalah di penegakan hukum, kita membantu bagaimana pengusaha tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari,” kata M Umar.

Dia menegaskan semua transaksi baik yang makan di tempat, dibungkus, atau pesan makanan lewat online harus terdaftar. “10 persen itu punya pajak daerah,” ujar dia.

M Umar mengatakan dari empat usaha yang disegel, Bakso Sony dan Begadang Resto, sudah menyampaikan surat permohonan buka kembali kepada Wali Kota Bandarlampung dengan melengkapi persyaratan dan melunasi tunggakan pajak.

“Kalau dalam waktu 3 hari mereka tidak merespon penyegelan akan kita perpanjang lagi. Ini kan keputusan Bu Wali. Ini merupakan awal kebersamaan kita membangun ketaatan terhadap aturan, bagaimana pembangunan di kota ini bisa kita nikmati bersama,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB