Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mempersilakan jika warga eks Pasar Griya ingin menempuh jalur hukum atas penggusuran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pasalnya, korban penggusuran berniat dan telah sepakat akan menggugat Pemkot ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hal itu disampaikan warga saat melakukan konferensi pers di halaman Kantor DPRD Bandarlampung, Rabu (5/9).
Perwakilan warga, Mu\’ad mengatakan, keputusan pemkot yang hanya bisa memberikan rumah susun ditolak warga. \”Kami pandang rusun bukan solusi buat kami,\” kata Mu\’ad.
Dia menjelaskan, mereka bukan cuma butuh tempat tinggal saja tapi kehidupan. \”Artinya usaha, kalau ditempatkan di rusun tidak sesuai dengan karakter masyarakat kami yang berwiraswasta, bukan pegawai negeri bukan karyawan. Oleh karenanya itu solusi buruk. Kalau kami terima pemiskinan masyarakat akan terjadi lebih banyak lagi, sehingga kami tolak 100 persen,\” tegasnya.
Warga lainnya, Hasan menambahkan, hasil hearing pemkot bersama dewan 3 September lalu, hanya menawarkan rumah susun. Dalam hearing itu pemkot melalui dewan, seolah-olah memaksa warga yang hadir di dalam hearing itu setuju dengan tawaran tersebut.
\”Kami yang hadir tidak bisa menyimpulkan, kami harus tanyakan ke warga lainnya, dan kesimpulannya kami menolak,\” kata dia
Dia mengungkapkan DPRD tidak ada upaya memperjuangkan hak hak korban penggusuran. Malah sebaliknya DPRD justru terkesan menggiring apa yang menjadi keinginan pemkot. \”Dalam hearing tidak ada tawar menawar, itu final keputusan pemkot dan dewan,\” kata dia.
Untuk itu pihaknya sudah menyimpulkan akan menggugat pemkot dan membawa urusan ini ke meja hijau. \”Kami sudah perjuangkan secara arif dan persuasif, kami akan cari upaya hukum,\” kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Hak Hak Sipil dan Politik (Sipol) LBH Bandarlampung, Ilyas mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi keputusan warga. \”Advokasi yang kami lakukan adalah keinginan dan kemauan warga. Kami akan konsepkan gugatan itu, ini pilihan pahit yang harus dijalankan, warga kuat dan kompak menerima hasil nantinya,\” kata dia.
Terpisah, Sekkot Bandarlampung, Badri Tamam mempersilakan jika warga ingin menempuh jalur hukum dan membawa persoalan ini ke meja hijau. \”Ya silahkan saja, tidak akan menang pasti,\” kata dia.
Dia juga menyebutkan bahwa warga yang tinggal di lokasi eks Pasar Griya Sukarame adalah warga yang tidak jelas. \”Itu memang didiami oleh masyarakat yang enggak jelas itu,\” kata dia.(Agis)