Wakil Bupati Pringsewu Beri Arahan Aparatur Pekon Wonosari

Redaksi

Jumat, 16 April 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, memberikan pengarahan kepada aparatur pemerintahan Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, di Balai Pekon setempat, Jumat (16/4).

Kegiatan dalam rangka pembinaan dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan ini, selain kapekon beserta aparatur pekon, juga diikuti anggota BHP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta kepala SD setempat.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Kadis PMP, Eko Sumarmi, Sektorat Pringsewu, Yanuar Haryanto, Camat Gadingrejo, Joko Hermanto, Kabag Prokopim, Wiwit Sutriyono, KUPT Puskesmas Gadingrejo, Sobirin, dan Kepala KUA, Sulaiman Adnan.

Baca Juga  3 Anggota Polres Pringsewu Jalani Sidang BP4R

Fauzi pada kesempatan itu mengaku bangga, di mana dengan adanya Dana Desa, Pekon Wonosari bisa membangun dan memiliki kantor pekon yang cukup megah.

\”Terlebih kegiatan anak muda di sini juga dinilai cukup bagus,\” ujarnya.

Selain itu, Fauzi juga mengajak seluruh aparatur pekon dan masyarakat untuk dapat menghidupkan kembali penggunaan kentongan sebagai sarana komunikasi, khususnya dalam rangka menjaga Kamtibmas.

Baca Juga  Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Asrama Mahasiswa

Eko Sumarmi pada kesempatan tersebut meminta Kapekon Wonosari yang baru dilantik dapat segera menyusun RPJMDes dan RKPDes. Terkait DD, menurutnya setiap tahun ada prioritas yang harus diperhatikan.

\”Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dari Dana Desa dalam rangka pemulihan ekonomi di pekon, diantaranya dengan revitalisasi BUMDes,\” katanya.

Sementara itu, Sulaiman Adnan menyampaikan bahwa sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun.

Baca Juga  Chrisna Putra Apresiasi Omah Tawon Mataram di Pringsewu

\”Untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp0,\” jelasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Kejari Pringsewu Perintahkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas
Tinjau Kesiapan Pilkada 2024, Marindo Kunjungi KPU Kabupaten Pringsewu
Polres Pringsewu akan Gelar Festival Seni Budaya Kuda Kepang
Pj Bupati Pringsewu Tinjau Kesiapan Pilkada di Bawaslu
Polres Pringsewu Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Dukung UMKM, Sekretariat Pemda Pringsewu Gelar Apel dan Coffee Morning di Dekranasda

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB