Wabup: Oknum Protokol Tanggamus Dipecat

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi\’i menerangkan oknum protokolnya sudah diberhentikan sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sejak dirinya tertangkap polisi.

\”Sudah diberhentikan, tidak ada lagi kaitannya dengan Pemkab Tanggamus,\” ujar Syafi\’i.

Ia mengaku, dirinya tidak menduga jika HE terlibat narkoba sebab selama ini perilakunya biasa, tidak ada tanda yang bersangkutan terlibat narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Tanggamus juga berencana akan adakan tes urine secara berkala kepada para pegawai Pemkab Tanggamus baik paratur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.

Saat disinggung akankah ada bentuk bantuan hukum yang diberikan dari pihak Pemkab terhadap oknum, wabup tegaskan tidak ada, karena yang bersangkutan telah dipecat.

Sebelumnya HE alias Bogel (32) ditangkap Polres Tanggamus atas keterlibatan penyalahgunaan Narkoba. Hal itu terungkap, saat Polres Tanggamus menggelar Konferensi Pers di Koridor Utama Mapolres jumat.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Konfrensi Pers dibuka Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah, SH. MH didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH dan Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH.

\”Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HE alias Bogel merupakan pegawai honorer Protokol di Pemkab Tanggamus,\” ungkap Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan.

Menurutnya, penangkapan kelima tersangka pada pada Sabtu, 8 Juni 2019 pukul 16.00 Wib berdasarkan adanya informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba.

\”Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias Mahat (37), HA alias Bogel (32) warga Gunung Alip, PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38) beralamat Gisting,\” papar AKP Hendra Gunawan.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka ditangkap secara berturut AF alias Mahat (37) di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari AF diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Lanjutnya, petugas kembali bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunung Alip dan berhasil mengamankan HE alias Bogel (32), dari tangan Honorer Protokol Pemkab Tanggamus tersebut diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp lenovo.

Kemudian penyelidikan di TKP lain, Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting diamankan PR berikut barang bukti, pipa kaca/pirek bekas pakai, kertas alumunium foil.

Selanjutnya tersangka DE berikut barang bukti 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, 2 korek api dan 1 handphone Xiomi.

Sementara dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan handphone merk lenovo.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

\”Atas perbuatannya tersangka AF aliat Mahat dijerat pasal 114 dan 4 tersangka lain dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara,\” tegasnya.

Kasatresnarkoba juga mengimbau tokoh masyarakat dan keluarga untuk mengantisipasi peredaran Narkoba di wilayahnya masing-masing.

\”Mengantisipasi Narkoba sejak dini dengan mengimbau keluarga agar menjauhinya dan apabila menemukan agar melaporkan kepada kepolisian,\” himbaunya.

Tersangka AF alias Mahat dalam penuturannya mengakui belakangan ini dirinya menjual Narkoba guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli beras. Dia juga berkilang bahwa baru 2 bulan menjual Narkoba termasuk kepada HE alias Bogel, dimana barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B.

\”Baru dua bulan jualan, dapatnya tidak tentu, kadang Rp. 200 ribu untuk membeli beras. Namun sekarang saya menyesal,\” ucap pria beranak satu itu. (Arj)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB