UU Perkawinan Disosialisasikan di Pringsewu

Redaksi

Senin, 5 Juli 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Undang-undang RI No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu, Senin (5/7).

Namun demikian, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sosialisasi dilakukan secara virtual, yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu, DR.Fauzi, SE, M.Kom., ME.Sy., Akt., CA, CMA dari kediamannya.

Sosialisasi yang dihadiri dan diikuti oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, SE, MM, Kabag Kesra Drs.Nang A.Hasan, serta para camat dan kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dari kantor masing-masing ini menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu A.Rifa’i, SE, MM yang diwakili Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, SH, dan Ketua Pengadilan Agama Ridwan Harahap, SH, MH.

Baca Juga  PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi UU Perkawinan ini sangat penting dilakukan agar aparat pemerintah dan masyarakat lebih memahami tentang UU tersebut.

“Sementara dari pihak pemerintah daerah, dapat mengambil langkah tepat dalam upaya membantu masyarakat serta memberikan pelayanan yang terbaik jika terjadi peristiwa pernikahan maupun perceraian,” ujarnya.

Terkait kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi, menurutnya sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

Salah satu narasumber, Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo, Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu, mengatakan sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun. Selain itu, untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015 yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No.15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0, dan data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan

Selain itu, seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS. Aturan pelarangan tersebut, termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, dimana pada Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa ‘Wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga /dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Apabila wanita PNS tersebut tetap melanggar, kata dia, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari PNS tanpa hak pensiun.

“Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS,” ungkapnya. (Rz/len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB