Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734 sebagai langkah menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Lampung (Netizenku.com): Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial agar pendapatan buruh semakin mendekati kebutuhan hidup layak.
“Kenaikan UMP harus dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja, agar penghasilan yang mereka terima semakin mendekati kebutuhan hidup layak,” kata Yusnadi Senin, (5/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung.
Dengan kenaikan UMP, daya beli masyarakat diharapkan meningkat dan memberi efek berantai pada sektor perdagangan, jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, Yusnadi mengingatkan kebijakan tersebut perlu diiringi langkah mitigasi. Bagi sebagian pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, kenaikan upah berarti tambahan beban biaya produksi.
Tanpa kebijakan pendukung, kondisi itu berisiko menekan keberlangsungan usaha, memicu pengurangan tenaga kerja, hingga menahan investasi baru.
“Karena itu, kebijakan kenaikan UMP tidak boleh berdiri sendiri,” ujarnya.
DPRD, kata dia, mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah konkret seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha agar tetap mampu bertahan dan berkembang.
Ia juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan adil dan proporsional.
Selain itu, ia meminta ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah terus dibuka.
“Pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah harus terus bergerak,” kata Yusnadi. (*)








