UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/12/2025) dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“Penetapan UMP 2026 telah melalui proses perhitungan dan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan aspek ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Agus menegaskan bahwa UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pemberian upah.

Baca Juga  Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MCSP KPK 2026

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Namun demikian, ketentuan UMP tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Lampung 2026 juga mempertimbangkan indikator ekonomi makro, salah satunya koefisien alpha, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

“Inflasi Lampung mengalami penurunan dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, ditetapkan koefisien alpha sebesar 0,8, dari rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan
Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital
Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62
Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB