UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/12/2025) dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“Penetapan UMP 2026 telah melalui proses perhitungan dan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan aspek ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Agus menegaskan bahwa UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pemberian upah.

Baca Juga  Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Namun demikian, ketentuan UMP tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Lampung 2026 juga mempertimbangkan indikator ekonomi makro, salah satunya koefisien alpha, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

“Inflasi Lampung mengalami penurunan dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, ditetapkan koefisien alpha sebesar 0,8, dari rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB