Tubaba Akan Tetapkan Aturan Pedoman Disiplin Protokol Kesehatan

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) akan menetapkan aturan pedoman penerapan disiplin dan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19 pada tatanan normal baru (new normal) bagi masyarakat di kabupaten setempat.

Aturan yang tengah dirancang melalui Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 45 tahun 2020 tersebut, mulai dibahas Pemkab setempat di ruang rapat bupati dan dipimpin langsung Plh Sekdakab Tubaba, Nopriwan Jaya, SP,  bersama Forkopimda, unsur terkait seperti kepolisian, TNI, kepala OPD, camat, dan PMI.

Nopriwan Jaya mengatakan, Perbup yang tengah dirancang tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan semua pemangku kepentingan, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang penerapan disiplin dan protokol kesehatan, serta mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Tubaba Minta ASN Bekerja Profesional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Aturan ini berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara/penanggungjawab tempat fasilitas umum, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kontrak,\” kata dia saat membuka rapat yang digelar di ruang rapat bupati, Panaragan, Senin (14/9).

Tidak hanya itu, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan rancangan Perbup tersebut juga akan diberlakukan pada tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran/tempat kerja, usaha, sekolah, tempat ibadah, pasar, apotek, warung makan, perhotelan, fasilitas pelayanan kesehatan, lapak jajanan, stasiun, kendaraan pribadi, dan transportasi umum.

\”Kewajiban masyarakat agar dapat mematuhi seluruh aturan dalam protokol kesehatan, ikut serta dalam pelaksanaan penerapan disiplin, melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai upaya pengcegahan dan pengendalian Covid-19. Dan masyarakat juga mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi mengenai Covid-19, kemudahan akses dalam melakukan pengaduan yang berkaitan dengan virus ini, dan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 atau terduga Covid-19,\” ujarnya.

Baca Juga  Realisasi Dana Desa 2025, Tiyuh Marga Asri Perkuat Pelayanan Masyarakat

Untuk memastikan rancangan Perbup tersebut telah sesuai dengan regulasi diatasnya, selanjutnya Pemkab akan menerima masukan dan koreksi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

”Hal ini tentu sangat penting agar Perbup tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini nantinya menjadi sempurna dan aplikatif di masyarakat,” tutupnya.

Sementara Kabag Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur, mengatakan hingga saat ini Perbup nomor 25 tahun 2020 tersebut masih bersifat rancangan. Sebab, untuk bagaimana penerapan di masayarakat dan sanksi hukumnya masih diperlukan masukan, pendapat dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang diwakili para camat di wilayahnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Lampung Tetapkan Tiyuh Margomulyo sebagai Desa Tapis

\”Saya kira dalam waktu dekat aturan ini sudah kita terapkan, saat ini memang sedang kita bahas untuk merumuskan hal bersifat teknis yang berkaitan dengan sanksi dan penerapannya. Sehingga ketika aturan ini diterapkan di tengah masyarakat, benar-benar mempunyai daya paksa sehingga semua pemangku kepentingan dan masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,\” kata dia.

Sofyan mengatakan, aturan Perbup ini diterapkan di tengah masyarakat Kabupaten Tubaba juga tidak berdasarkan zona (zona hijau, kuning, merah) tetapi berlaku secara menyeluruh dan berlaku sampai Presiden RI mencabut status darurat bencana non alam di Indonesia.

\”Aturan ini dibuat secara menyeluruh, dan berlaku sampai Presiden RI mencabut status darurat non alam di Indonesia, atau ditinjau ulang,\” singkatnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi
ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas
Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba
Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus
Sejumlah Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Tubaba Minta ASN Bekerja Profesional
Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025
Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Salurkan BLT Dana Desa Tahap IV
Capai Rp1,35 Miliar, Tiyuh Panaragan Realisasikan Program Dana Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:50 WIB

Bendungan Marga Tiga Belum Beroperasi, DPRD Lampung Soroti Peresmian Seremonial

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pelatihan AI Ready ASEAN untuk Perkuat Literasi Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:45 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Investor Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Tulang Bawang Barat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:37 WIB