Lampung Timur (Netizenku.com): Ketua LSM TOPAN-RI Lampung Timur, Nurbey Husin menemui Kapolres, AKBP Wawan Setiawan dalam rangka membahas tindak lanjut proses dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Supardi selaku kepala desa Mekar Sari kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, Kamis (12/12).
Nurbey Husin menyampaikan, kedatangannya menemui Kapolres Lamtim tidak lain adalah dalam rangka membahas tindak lanjut proses dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Supardi selaku Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti.
Dalam pertemuan tersebut Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah ditindaklanjuti. Bahkan saat ini pemeriksaan seluruh anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut sedang dalam proses oleh Propam Polda Lampung.
“Maka kita tinggal menunggu hasilnya, karena sampai hari ini berkas laporan terkait permasalahan tersebut belum ditemukan di mana atau siapa yang pegang berkas itu,” ungkapnya.
Diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur dan LSM TOPAN RI bersama Masyarakat Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, mengecam perbuatan panitia Pilkades yang telah meloloskan persyaratan pencalonan Pilkades periode 2013-2019 atas nama Supardi. Hal itu disampaikan pada saat melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati, Senin (2/12) lalu.
Supardi diduga telah memalsukan ijazah Sekolah Dasar yang dia gunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Atas tindakan tersebut Supardi juga telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Pasir Sakti pada tahun 2013 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, sampai hari ini proses penyidikan tidak berjalan, sehingga Supardi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada periode kedua 2019-2025. (Nainggolan)