Terlibat Kasus Pencurian, Anak Punk Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap seorang anak punk, RB (26), atas dugaan terlibat kasus pencurian di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada (17/7/2023) yang lalu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, pelaku pencurian tersebut diamankan Polisi di rumahnya di Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa sore (1/8) sekira pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kasat, tersangka RB yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk tersebut ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit HP Realmi C11 dan uang tunai Rp600 ribu di rumah korban, Agus Susanto (49), di Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 02.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (2/8).

Modusnya, kata Kasat, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang jendela, kemudian mencuri 1 unit ponsel yang tergeletak di ruang tengah, dan uang tunai Rp600 ribu yang disimpan di dalam lemari di kamar korban.

“Aksi pencurian ini baru diketahui korban sekira pukul 04.00 WIB sepulang dari beraktivitas berdagang di pasar terminal Pringsewu, dan mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan,” jelasnya.

Menurut kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri. Namun melibatkan satu rekan pelaku yang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan Polisi.

Ia juga mengatakan, jika 1 unit handphone Realmi C11 milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan Polisi.

“Sedangkan uang korban yang dicuri sudah dihabiskan oleh kedua pelaku untuk bersenang-senang seperti membeli minuman jenis tuak dan membeli pakaian,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pria yang penuh tato di badannya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Dukung GEMAR, Kapolres Pringsewu Turun Langsung Ambil Rapor Anak di Sekolah
Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu
Wabup Pringsewu Dorong Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Sangat Inovatif, Pringsewu Raih Penghargaan IGA 2025
Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu
JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:17 WIB

Dinas PPKB Tubaba Gelar Pelayanan KB Keliling

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:14 WIB

Tiyuh Gunung Timbul Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Infrastruktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:28 WIB

Pemkab Tubaba Perketat Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:14 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Rp574 Juta untuk Korban Banjir Bandang

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Tubaba Terima Bantuan 7 Bentor Sampah dari PGN

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:30 WIB

Dorong Profesionalisme Aparatur, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:08 WIB

Pemkab Tubaba Bangun Ikon Baru di Kota Budaya Uluan Nughik 

Senin, 15 Desember 2025 - 18:09 WIB

Raimuna Cabang IV Pramuka Kwarcab Tubaba Resmi Dibuka 

Berita Terbaru

Celoteh

Tujuh Pejabat Baru, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

Rabu, 24 Des 2025 - 12:20 WIB

Lampung

UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Des 2025 - 11:46 WIB