Terlibat Kasus Narkotika, Pemuda Pringsewu Diringkus Polisi

Redaksi

Senin, 13 Maret 2023 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, kembali meringkus seorang pemuda karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial FYS (21) warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, diamankan Polisi di arena biliar yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (11/03/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pelaku yang dalam keseharian berprofesi pedagang ikan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.

“Mendapati informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar disebuah gudang yang ada di Kelurahan Pringsewu Utara,” kata Iptu Yudi Raymond Melalui Release Humasnya pada Senin (13/3) siang.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan menggeledah terduga pelaku. Saat itu, petugas pun menemukan barang bukti bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan ia juga mengatakan sudah sejak tahun 2016 yang lalu terbiasa memakai Narkoba,” jelasnya.

Baca Juga  PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Menurut Kasat Narkoba, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu dan kasusnya masih terus dikembangkan.

“Ya kasus ini masih terus kami selidiki dan kembangkan lagi,” ungkapnya.

Sementara itu untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB