Tak Terima Ayamnya Diusir, MA Serang Tetangganya Secara Brutal

Leni Marlina

Kamis, 2 November 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Diduga lantaran mengusir ayam yang masuk ke pekarangan rumahnya, SB (56) yang merupakan seorang petani warga Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, mengalami luka bacok serius hingga lima kali pada bagian kepala, punggung dan bagian tangan. Bahkan akibat serangan brutal MA (22) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri ini, nyaris memutuskan tangan kanan korban.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menjelaskan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, tepat di belakang rumah korban (SB) di Desa Sukamaju .

Baca Juga  Senin Pagi, M Nasir Akan Penuhi Panggilan Bawaslu Pesawaran

Pada saat korban tengah menjaga tanaman pohon pisangnya di belakang rumah, SB mencoba mengusir ayam milik pelaku MA yang mencoba merusak tanamannya. Pelaku MA tidak terima bahwa hewan peliharaannya diusir oleh pemilik kebun tersebut, hingga terjadi perseteruan mulut antara keduanya yang berujung pada perkelahian.

“Secara tiba-tiba, MA (22) muncul dengan menggenggam sebilah golok dan menghampiri korban SB. Tanpa ampun, pelaku membacok korban hingga 5 kali mengenai kepala, punggung sebelah kanan dan punggung tangan kanan korban. Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius dan punggung tangan kanannya hampir terputus,” jelas Iptu Apri, Kamis (02/11/2023).

Baca Juga  FMPB Fasilitasi Pengambilan Ijazah Tertahan Puluhan Siswa SMAN 1 Gedongtataan

Setelah peristiwa itu, MAI (19) yang diketahui adalah anak dari korban segera melaporkan insiden ini ke pihak Polsek Padang Cermin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dua hari dari kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin segera melakukan pengejaran dan pada Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku MA berhasil diamankan dikediamannya beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  BPD Diminta Bekerja Sesuai UU

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu panjang sekitar 30 cm yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang Korban, serta satu helai kaos pendek berwarna kuning-biru yang merupakan milik korban yang dikenakan olehnya saat kejadian,” ungkap Kapolsek.(Soheh)

Berita Terkait

Pasangan Aries Sandi-Supriyanto Janji Fokus Bangkitkan Pertanian Pesawaran
Masyarakat Pesawaran Tuding Bupati Dendi  Lakukan Pelanggaran Berat Pemilu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Pesawaran Siap Bangun Marina Port di KEK Pariwisata Teluk Pandan
Dinas PUPR Pesawaran Uji Sertifikasi 50 Tenaga Terampil Konstruksi
AMP Tuding Pemkab Pesawaran Gagal Turunkan Stunting
Pelaku Penembakan di Kantor Bawaslu Ditangkap
Dituding Arogan, Calonkada Aries Sandi Malah Janjikan Wartawan Begini

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 18:26 WIB

PON XXI: Lampung Masih Kokoh di Posisi Tiga Klasemen Sementara

Minggu, 8 September 2024 - 15:58 WIB

Menteri Hukum dan HAM Sebut KI Investasi Berikan Kontribusi Ekonomi

Kamis, 5 September 2024 - 20:32 WIB

Sempat Pimpin Klasemen, Hari Ini Lampung di Posisi 3 PON XXI Sumut-Aceh

Kamis, 5 September 2024 - 19:22 WIB

Telkomsel Hadirkan 5G untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kamis, 5 September 2024 - 07:49 WIB

Innalillahi wa innailaihi rodji’un: Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Seruan Pers : Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Pringsewu Hadiri Pertemuan Bersama Presiden di Istana Garuda IKN

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:15 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Rakor Kepala Daerah di IKN

Berita Terbaru

Celoteh

Arinal Memang “Bejo”?

Senin, 9 Sep 2024 - 13:35 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 9 September 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 21:40 WIB