Tak Lunasi Pajak DD, Incumbent Dilarang Ikut Pilkades

Redaksi

Kamis, 4 Juli 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, menegaskan bagi para kades incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali pada pilkades serentak, namun belum melunasi pajak pengelolaan Dana Desa (DD), dipastikan tidak dapat mengikuti kompetisi pilkades pada 21 Oktober mendatang, Kamis (4/7).

\”Sekarang, bagi kades incumbent yang ingin mencalonkan lagi, harus memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, untuk mendapatkan itu harus menyelesaikan kewajibannya saat melakukan pengelolaan DD, disini terlihat banyak yang bermasalah dengan pajaknya,\” tegasnya.

Baca Juga  Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

Dijelaskan dia, hampir seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran bermasalah dengan pajak terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Memang kemampuan SDM khususnya di tingkat desa perlu ditingkatkan, terutama dalam pengelolaan DD, hampir sebagian bermasalah tentang pajak pengelolaan DDnya tapi ada juga yang kekurangan volume pekerjaan,\” ungkapnya.

Dikatakan dia, pajak tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Kas Negara. \”Kita kan sudah melakukan pemeriksaan dan penghitungan terhadap laporan DD tiap desa, jika ada kekurangan tentunya kita minta untuk dikembalikan dan itu kita berikan waktu selama 60 hari, tapi jika tidak juga diselesaikan maka aparat penegak hukum yang akan menagihnya,\” katanya.

Baca Juga  Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Kendati demikian, ia punya keyakinan saat ini para Kades incumbent akan mengembalikan kekurangan tersebut. \”Ya, kalau Incumbent mau nyalon lagi pasti dibayarkan, karena kalau tidak, pasti tidak bisa nyalon lagi, karena itu salah satu jadi persyaratan dan ini kita terapkan di Kabupaten Pesawaran,\” tegasnya.

Maka untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh jajaran Kepala desa untuk bisa taat dalam membayar pajak.

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

\”Kita sosialisasi sudah terkait pajak ini, dan sebenarnya pihak desa juga bisa mengikuti Bimtek. Makanya saya minta untuk Pemerintahan desa bisa menyelesaikan pajak bukan hanya bagi desa yang akan melakukan pilkades saja tapi semua desa yang ada di Pesawaran,\” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB