Tak Lunasi Pajak DD, Incumbent Dilarang Ikut Pilkades

Redaksi

Kamis, 4 Juli 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, menegaskan bagi para kades incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali pada pilkades serentak, namun belum melunasi pajak pengelolaan Dana Desa (DD), dipastikan tidak dapat mengikuti kompetisi pilkades pada 21 Oktober mendatang, Kamis (4/7).

\”Sekarang, bagi kades incumbent yang ingin mencalonkan lagi, harus memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, untuk mendapatkan itu harus menyelesaikan kewajibannya saat melakukan pengelolaan DD, disini terlihat banyak yang bermasalah dengan pajaknya,\” tegasnya.

Baca Juga  Operasi Yustisi Polsek Gedongtataan Sisir Pertokoan dan Pasar Bernung

Dijelaskan dia, hampir seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran bermasalah dengan pajak terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Memang kemampuan SDM khususnya di tingkat desa perlu ditingkatkan, terutama dalam pengelolaan DD, hampir sebagian bermasalah tentang pajak pengelolaan DDnya tapi ada juga yang kekurangan volume pekerjaan,\” ungkapnya.

Dikatakan dia, pajak tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Kas Negara. \”Kita kan sudah melakukan pemeriksaan dan penghitungan terhadap laporan DD tiap desa, jika ada kekurangan tentunya kita minta untuk dikembalikan dan itu kita berikan waktu selama 60 hari, tapi jika tidak juga diselesaikan maka aparat penegak hukum yang akan menagihnya,\” katanya.

Baca Juga  Lewat Parade Budaya Andan Jejama, Pesawaran Kenalkan Adat Lampung

Kendati demikian, ia punya keyakinan saat ini para Kades incumbent akan mengembalikan kekurangan tersebut. \”Ya, kalau Incumbent mau nyalon lagi pasti dibayarkan, karena kalau tidak, pasti tidak bisa nyalon lagi, karena itu salah satu jadi persyaratan dan ini kita terapkan di Kabupaten Pesawaran,\” tegasnya.

Maka untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh jajaran Kepala desa untuk bisa taat dalam membayar pajak.

Baca Juga  Polres Pesawaran Gelar Binrohtal Bagi Anggota

\”Kita sosialisasi sudah terkait pajak ini, dan sebenarnya pihak desa juga bisa mengikuti Bimtek. Makanya saya minta untuk Pemerintahan desa bisa menyelesaikan pajak bukan hanya bagi desa yang akan melakukan pilkades saja tapi semua desa yang ada di Pesawaran,\” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

KPU Pesawaran Buka Pendaftaran PPK, Ini Kualifikasinya
Bupati Pesawaran Harap dapat Kolaborasi Bersama Kantor Pertahanan
Inpektorat Pesawaran Temukan Kejanggalan Pengelolaan Dana BUMDes Bernung
Bupati Pesawaran Kunjungi Komandan Korem 043/Gatam
Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik
Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir
Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah
Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB