Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Reza

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah dua kali keluar masuk penjara tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, jera. Pria yang pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB, saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Polisi yang mencurigai gerak-geriknya langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

“Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba AKP Candra Dinata dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan catatan kepolisian, RG bukanlah orang baru dalam kasus narkotika. Ia pernah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2016 dan 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali harus berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” jelas AKP Candra.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari bisnis haram tersebut.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB