Tak Kapok, Agus Nadi Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Meski sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, tak membuat Agus Nadi alias Citu sadar dan berubah.

Pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu justru kembali terlibat dalam dunia gelap narkotika sebagai pemakai dan pengedar sabu. Akibatnya, bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres setempat.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka Agus Nadi ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (14/8) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga  PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Yudi, pria berperawakan tinggi besar tersebut sempat kesulitan saat akan ditangkap karena melakukan perlawanan kepada petugas. Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggotanya ada yang luka karena terkena cakaran tersangka.

“Meskipun sempat melawan namun tersangka berhasil kita amankan,” jelas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/8).

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Dipaparkannya, tersangka Agus ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu, sebut Kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus ini kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika.

“Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar, lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Dalam proses penggeledahan lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selanlanjutnya.

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB