Tak Kapok, Agus Nadi Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Meski sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, tak membuat Agus Nadi alias Citu sadar dan berubah.

Pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu justru kembali terlibat dalam dunia gelap narkotika sebagai pemakai dan pengedar sabu. Akibatnya, bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres setempat.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka Agus Nadi ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (14/8) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga  Tegar, Bayi Tanpa Dinding Perut Akhirnya Berpulang

Menurut Iptu Yudi, pria berperawakan tinggi besar tersebut sempat kesulitan saat akan ditangkap karena melakukan perlawanan kepada petugas. Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggotanya ada yang luka karena terkena cakaran tersangka.

“Meskipun sempat melawan namun tersangka berhasil kita amankan,” jelas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/8).

Baca Juga  Kecamatan Pringsewu Adakan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan

Dipaparkannya, tersangka Agus ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu, sebut Kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus ini kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika.

“Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar, lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Pringsewu dan Salurkan Bantuan

Dalam proses penggeledahan lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selanlanjutnya.

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Gadai Kendaraan
Tiga Pria Asal Pesawaran Dibekuk Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi DAK Fisik Sanitasi 2025
Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi
Bupati Pringsewu Tinjau Sarana dan Proses Belajar di SDN 2 dan SMPN 2 Pringsewu
Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wabup Umi Apresiasi Peran Pensiunan Dukung Pembangunan
Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Dana Hibah LPTQ 2022 

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 18:18 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Gadai Kendaraan

Selasa, 22 April 2025 - 18:12 WIB

Tiga Pria Asal Pesawaran Dibekuk Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba

Senin, 21 April 2025 - 18:54 WIB

Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Sarana dan Proses Belajar di SDN 2 dan SMPN 2 Pringsewu

Minggu, 20 April 2025 - 19:14 WIB

Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 20 April 2025 - 18:51 WIB

Wabup Umi Apresiasi Peran Pensiunan Dukung Pembangunan

Rabu, 16 April 2025 - 20:49 WIB

Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Dana Hibah LPTQ 2022 

Rabu, 16 April 2025 - 18:18 WIB

Cegah Kecurangan, Polres dan Koperindag Pringsewu Monitoring Harga dan Takaran Sembako di Pasar Sarinongko

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 126 | Rabu, 23 April 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 23:04 WIB

Bhayangkara Presisi Lampung FC, Foto: Istimewa.

Lainnya

Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:48 WIB

Tedi Kurniawan, Wasekjen BPOK DPP PAN (Kiri), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN

Selasa, 22 Apr 2025 - 19:10 WIB