Tak Hadiri Hearing, Dewan Akan Kembali Panggil Kohar

Redaksi

Jumat, 13 April 2018 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Bandarlampung akan kembali layangkan surat pemanggilan Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar yang diduga menabrak aturan dalam melakukan pengisian jabatan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tapis Berseri.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi, permasalahan tersebut akan jelas apabila yang bersangkutan bisa hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada, Jumat (13/4).

\”Kita kan disini mau sharing, agar duduk persoalannya jelas. Kalau begini, kita akan kirim surat panggilan lagi buat Bapak Yusuf Kohar,\” ujar Nu\’man di ruang rapat Komisi I.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Yusuf Kohar mengatakan bahwa pengisian jabatan yang dilakukan olehnya, bukan merupakan ranah legislatif. \”Ini bukan ranah legislatif tapi eksekutif,\” singkat Kohar yang langsung mematikan teleponnya.

Diketahui, pemanggilan tersebut, dimaksudkan untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Sebelumnya, Yusuf Kohar mem-Plt-kan sejumlah  Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan jabatan lain di Kota Bandarlampung pada Senin (9/4) lalu, dengan alasan mengisi jabatan yang kosong dan mengefektifkan kinerja daripada SKPD. Namun DPRD menilai kebijakan tersebut cacat aturan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Plt memang punya kewenangan mengisi jabatan kosong, namun sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Tidak boleh dong menabrak aturan yang dikeluarkan oleh BKN,\” ujar Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/4).

Menurut Wiyadi, jika alasan Yusuf Kohar membuat kebijakan itu untuk mengefektifkan kinerja dan biar tidak ada yang rangkap jabatan, dirinya menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang lucu. \”Kalau alasannya seperti ya aneh lah. Yang namanya pelaksana tugas itu pasti rangkap jabatan. Pak Yusuf Kohar saja rangkap jabatan, dia menjabat sebagai Plt Walikota Bandarlampung, dilain sisi dia juga sebagai wakil walikota,\” imbuh Wiyadi.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berdasarkan data yang diterima dari DPRD Bandarlampung, ada 25 nama yang diduga menabrak aturan BKN. \”Ini data yang kami punya. Ada 25 nama yang kami duga menabrak regulasi. Karena orang-orang ini banyak yang menjadi Plt, padahal asalnya dari instansi yang lain. (Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB