Tak Hadiri Hearing, Dewan Akan Kembali Panggil Kohar

Redaksi

Jumat, 13 April 2018 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Bandarlampung akan kembali layangkan surat pemanggilan Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar yang diduga menabrak aturan dalam melakukan pengisian jabatan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tapis Berseri.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi, permasalahan tersebut akan jelas apabila yang bersangkutan bisa hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada, Jumat (13/4).

\”Kita kan disini mau sharing, agar duduk persoalannya jelas. Kalau begini, kita akan kirim surat panggilan lagi buat Bapak Yusuf Kohar,\” ujar Nu\’man di ruang rapat Komisi I.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Yusuf Kohar mengatakan bahwa pengisian jabatan yang dilakukan olehnya, bukan merupakan ranah legislatif. \”Ini bukan ranah legislatif tapi eksekutif,\” singkat Kohar yang langsung mematikan teleponnya.

Diketahui, pemanggilan tersebut, dimaksudkan untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Sebelumnya, Yusuf Kohar mem-Plt-kan sejumlah  Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan jabatan lain di Kota Bandarlampung pada Senin (9/4) lalu, dengan alasan mengisi jabatan yang kosong dan mengefektifkan kinerja daripada SKPD. Namun DPRD menilai kebijakan tersebut cacat aturan.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

\”Plt memang punya kewenangan mengisi jabatan kosong, namun sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Tidak boleh dong menabrak aturan yang dikeluarkan oleh BKN,\” ujar Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/4).

Menurut Wiyadi, jika alasan Yusuf Kohar membuat kebijakan itu untuk mengefektifkan kinerja dan biar tidak ada yang rangkap jabatan, dirinya menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang lucu. \”Kalau alasannya seperti ya aneh lah. Yang namanya pelaksana tugas itu pasti rangkap jabatan. Pak Yusuf Kohar saja rangkap jabatan, dia menjabat sebagai Plt Walikota Bandarlampung, dilain sisi dia juga sebagai wakil walikota,\” imbuh Wiyadi.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Berdasarkan data yang diterima dari DPRD Bandarlampung, ada 25 nama yang diduga menabrak aturan BKN. \”Ini data yang kami punya. Ada 25 nama yang kami duga menabrak regulasi. Karena orang-orang ini banyak yang menjadi Plt, padahal asalnya dari instansi yang lain. (Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB