Syarif Hidayat Edukasi Perda Perlindungan UMKM

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Syarif Hidayat kembali turun ke konstituen dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Kampus Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Minggu (19/6).

Menurut Syarif, perda tersebut dibuat untuk dapat memberikan kekuatan berupa payung hukum untuk pelaku usaha UMKM. Selain itu, perda tersebut sudah sejalan dengan pelaku UMKM dalam menciptakan lapangan usaha.

Baca Juga  Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026

“Karena dalam perda ini berisikan bagaimana membuat UMKM berdaya dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan untuk perizinan. Hal itu penting untuk dilakukan oleh pelaku UMKM,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarif juga berharap dapat melaksanakan dengan benar perda tersebut sehingga pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari perlindungan serta pemberdayaan yang dimaksud.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

“Maka dengan itu, kita mendorong pemerintah baik itu provinsi maupun kabupaten kota untuk membuat menjaga, memperdayakan hingga melindungi UMKM itu untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonominya dan itu tertera di peraturan daerah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lampung DR Rene Oktavia mengatakan betapa pentingnya Perda ini untuk para pelaku usaha.

Baca Juga  IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

“Perda ini dibuat sebagai payung hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM agar lebih terlindungi terutama di bidang perizinan,” ucapnya. (Agis)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB