Sukarma Wijaya: Daftar SD harus usia 6 tahun dan lulus TK

Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, mewajibkan calon pelajar sekolah dasar (SD) harus berusia 6 tahun dan lulus Taman Kanak-Kanak (TK).

\”Sebaiknya sekolah tidak menerima usia di bawah 6 tahun, karena masih usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK. Jadi lakukan sesuai dengan tatanan itu, administrasi ya,\” kata Sukarma saat ditemui di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung, Selasa (9/2).

Baca Juga  PPDB TK, SD, SMP Berlangsung Online Dimulai 12 Juni

Pendidikan TK, lanjut Sukarma, sudah termasuk jenjang pendidikan formal dengan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah.

\”Masuk SD setelah lulus TK memang jadi persyaratan, makanya ada masa pendidikan pra sekolah seperti PAUD, TK, maksudnya edukasi anak-anak itu sudah berjalan,\” ujar Sukarma.

Ketika memasuki pendidikan SD usai lulus TK, anak-anak diharapkan sudah mulai bersosialisasi dan berinteraksi sesama temannya sambil belajar tidak lagi bermain seperti kegiatan di PAUD.

Baca Juga  Hati-hati! Jelang Mudik, Baru 8 Bus yang Laik Jalan

\”Cuma orang dulu kan \’minterin\’ anaknya masih umur 5 tahun dibikinkan akta sehingga dikeluarkan. Nanti kalau sudah masuk tarik lagi, akta yang lama masuk,\” kata dia.

Di samping menumbuhkan interaksi sosial, pembatasan usia bagi calon pelajar SD juga dilakukan untuk mencegah membeludaknya pendaftar.

\”Kita ini sebenarnya sudah dibuat zonasi tapi di luar zonasi masih ada keinginan khusus bersekolah di sekolah yang dikatakan branded-branded ini. Kalau tidak dibatasi membeludak. Dan itu kewenangan sekolah membuat batasan itu, bisa sampai 7 tahun.\”

Baca Juga  DPRD Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas di Bandarlampung

\”Jadi tidak boleh 6 tahun, ikuti saja aturannya. Masyarakat juga kalau mau taat dengan aturan kan tertib,\” lanjut Sukarma. (Josua)

Berita Terkait

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030
Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung
Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani
Provinsi Lampung Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah, Capaian Inflasi 2024 Terbaik Sepanjang Sejarah
Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem
Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman
Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:05 WIB

DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:39 WIB

TPS Sampah Jalur Dua Perkantoran Pemkab Lambar jadi Atensi Serius Bambang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:47 WIB

Selamat, Indrayani Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum SDM dan Humas BPJPH RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:22 WIB

Pj Bupati Lambar Apresiasi Kegigihan Mukhlis Basri Ubah Status Jalan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:11 WIB

Mukhlis Basri Minta Percepatan Peningkatan Status Jalan Penghubung Lambar-Oku Selatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Mengaku Prihatin atas rendahnya partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB