Sukarma Wijaya: Daftar SD harus usia 6 tahun dan lulus TK

Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, mewajibkan calon pelajar sekolah dasar (SD) harus berusia 6 tahun dan lulus Taman Kanak-Kanak (TK).

\”Sebaiknya sekolah tidak menerima usia di bawah 6 tahun, karena masih usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK. Jadi lakukan sesuai dengan tatanan itu, administrasi ya,\” kata Sukarma saat ditemui di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung, Selasa (9/2).

Baca Juga  Herman HN Dorong Dalang Wayang Kulit ke Kancah Nasional

Pendidikan TK, lanjut Sukarma, sudah termasuk jenjang pendidikan formal dengan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah.

\”Masuk SD setelah lulus TK memang jadi persyaratan, makanya ada masa pendidikan pra sekolah seperti PAUD, TK, maksudnya edukasi anak-anak itu sudah berjalan,\” ujar Sukarma.

Ketika memasuki pendidikan SD usai lulus TK, anak-anak diharapkan sudah mulai bersosialisasi dan berinteraksi sesama temannya sambil belajar tidak lagi bermain seperti kegiatan di PAUD.

Baca Juga  BPOM Bandarlampung Beri Pengetahuan Tentang Obat dan Pangan Ilegal

\”Cuma orang dulu kan \’minterin\’ anaknya masih umur 5 tahun dibikinkan akta sehingga dikeluarkan. Nanti kalau sudah masuk tarik lagi, akta yang lama masuk,\” kata dia.

Di samping menumbuhkan interaksi sosial, pembatasan usia bagi calon pelajar SD juga dilakukan untuk mencegah membeludaknya pendaftar.

\”Kita ini sebenarnya sudah dibuat zonasi tapi di luar zonasi masih ada keinginan khusus bersekolah di sekolah yang dikatakan branded-branded ini. Kalau tidak dibatasi membeludak. Dan itu kewenangan sekolah membuat batasan itu, bisa sampai 7 tahun.\”

Baca Juga  Eva Dwiana Kukuhkan Eka Afriana sebagai Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung

\”Jadi tidak boleh 6 tahun, ikuti saja aturannya. Masyarakat juga kalau mau taat dengan aturan kan tertib,\” lanjut Sukarma. (Josua)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Triwulan II 2024, Inflasi di Provinsi Lampung Konsisten Terjaga
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB