Sukarma Wijaya: Daftar SD harus usia 6 tahun dan lulus TK

Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Plt Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, mewajibkan calon pelajar sekolah dasar (SD) harus berusia 6 tahun dan lulus Taman Kanak-Kanak (TK).

\”Sebaiknya sekolah tidak menerima usia di bawah 6 tahun, karena masih usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK. Jadi lakukan sesuai dengan tatanan itu, administrasi ya,\” kata Sukarma saat ditemui di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung, Selasa (9/2).

Pendidikan TK, lanjut Sukarma, sudah termasuk jenjang pendidikan formal dengan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Masuk SD setelah lulus TK memang jadi persyaratan, makanya ada masa pendidikan pra sekolah seperti PAUD, TK, maksudnya edukasi anak-anak itu sudah berjalan,\” ujar Sukarma.

Ketika memasuki pendidikan SD usai lulus TK, anak-anak diharapkan sudah mulai bersosialisasi dan berinteraksi sesama temannya sambil belajar tidak lagi bermain seperti kegiatan di PAUD.

\”Cuma orang dulu kan \’minterin\’ anaknya masih umur 5 tahun dibikinkan akta sehingga dikeluarkan. Nanti kalau sudah masuk tarik lagi, akta yang lama masuk,\” kata dia.

Di samping menumbuhkan interaksi sosial, pembatasan usia bagi calon pelajar SD juga dilakukan untuk mencegah membeludaknya pendaftar.

\”Kita ini sebenarnya sudah dibuat zonasi tapi di luar zonasi masih ada keinginan khusus bersekolah di sekolah yang dikatakan branded-branded ini. Kalau tidak dibatasi membeludak. Dan itu kewenangan sekolah membuat batasan itu, bisa sampai 7 tahun.\”

\”Jadi tidak boleh 6 tahun, ikuti saja aturannya. Masyarakat juga kalau mau taat dengan aturan kan tertib,\” lanjut Sukarma. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB