Bandarlampung (Netizenku.com): Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Agung Cahyono mengatakan jika pihaknya berhasil membekuk tersangka penjambretan, saat menjual barang korbannya sesuai Pesanan (COD).
Ismail (29) warga desa Hanura Teluk Pandan, Pesawaran digelandang tim tekab 308 karena telah 11 kali melakukan aksi penjambretan dan tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya.
“Yang bersangkutan memang sudah sering (menjambret). Dari pengakuannya, dia melakukan aksinya sendiri atau pun bersama rekannya. Kalo lagi on fire para wanita yang jadi korbannya itu sering dipukul terus didorong,” ujar Kasat, Kamis (17/5).
Selama menjalankan aksinya, dirinya baru satu kali tertangkap polisi di wilayah Hanura Pesawaran.
“Udah sering kali, tapi baru sekarang tertangkapnya. Jadi, mohon sama masyarakat Bandarlampung yang pernah dijambret silahkan melapor kepada kami karena banyak sekali ini tas yang kami temukan,” sambung Harto.
Dari pengakuan tersangka Ismail, dirinya menjual hasil tindak kejahatannya sesuai permintaan.
“Jadi kalo ada yang pesan aja, kayak hp, tapi kalo uang saya pake sendiri terus kalo lagi sama teman kita bagi rata untuk senang-senang,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dengan barang bukti berupa puluhan tas wanita, kaca mata, dan kartu Askes milik korban. (Mel)