Sosperda Perlindungan Lahan Pertanian, Sahlan Bahas Pupuk dan Harga Jual Komoditas

Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sahlan Syukur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi Lampung, Selasa (21/6) di Desa Jatimulyo, Lampung Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, hadir 2 narasumber di tengah puluhan warga yang hadir, Nur Prima Qurbani (Pengawas Pendidikan) dan Eko Dyah (Sekdis Ketahanan Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung).

Baca Juga  Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Pada kesempatan itu, Sahlan berpendapat bahwa dirinya tak setuju dengan adanya oupuk subsidi lantaran sering tak tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya pribadi sebenarnya tak setuju dengan pupuk subsidi. Meski harganya murah, namun sering tak tepat sasaran. Kalau saya lebih baik tidak ada subsidi, namun produk hasil pertanian dihargai tinggi. Sehingga petani mampu membeli pupuk non subsidi tanpa harus khawatir tak dapat pupuk,” jelas Sahlan.

Baca Juga  PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Di tempat yang sama, Eko Diyah, menjelaskan bahwa undang-undang ini dilatarbelakangi oleh banyaknya alih fungsi lahan.

“Lampung secara nasional diperhitungkan dalam menyumbang pangan. Padi kita nomor 3 nasional, jagung kita nomor 3 nasional. Melalui undang-undang ini kita mencoba melindungi lahan garapan petani, agar ke depan tak mudah berubah fungsinya,” ujar dia.

Di tempat yang sama, Nur Prima Qurbani, mengatakan bahwa masyarakat harus pintar memanfaatkan program dari pemerintah.

Baca Juga  Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

“Jika ada kendala teknis di lapangan bisa menghubungi dinas terkait atau menyampaikan aspirasi ke DPRD kabupaten ataupun provinsi sesuai dapil. Misal terkait pupuk, bibit dan lain-lain, kalau dibicarakan nanti ketemu solusinya,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB