Sistem Merit Buruk, DPRD Lampung Bakal Panggil BKD

Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyayangkan hasil buruk dalam penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, mengaku bahwa sebagai mitra kerja BKD, pihaknya prihatin dengan adanya penilaian dengan indikasi nilai buruk dari sistem merit KASN.

Menurut dia, Provinsi Lampung secara geografis dekat dengan ibu kota, seharusnya proses koordinasi dan sebagainya dengan pemerintah pusat bisa terlaksana baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jelas kami prihatin yang namanya BKD sudah jelas diisi oleh orang-orang yang punya kapasitas dalam mengelola sistem kepegawaian di daerah mereka, harus lebih tanggap melihat apa yang menjadi penilaian sistem merit, ” kata dia di kantornya, Senin (21/2).

Baca Juga  Mikdar Ilyas Minta Bulog dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Kendalikan Harga Beras

Ia mengatakan, hasil penilaian KASN harus di evaluasi terhadap sistem kepegawaian misalnya dari baik menjadi tidak baik.

“Ini sangat memprihatinkan buat kita. Apa kira-kira yang membuat tidak baik apakah sistem penempatan, sistem perekrutan atau sistem koordinasinya. Itu yang harus dilihat oleh Gubernur. Bagaimana melakukan evaluasi terkait dengan kondisi penilaian ini,” paparnya.

Watoni juga mengatakan, harus ada tindakan tegas dari Gubernur Lampung jika bawahan tidak sesuai dengan harapan.

“Kita akan memanggil pihak terkait dan kita akan adakan hearing dengar pendapat sesuai dalam undang-undang 23 tahun 2014. Itu dinyatakan sebagai penyelenggara pemerintahan, artinya pemerintah daerah bersama DPRD sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya

Baca Juga  Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Minta Distribusi ke Luar Daerah Diawasi Ketat

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dan empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021.

Ke empat daerah tersebut yakni BKD
Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Waykanan.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KASN pada tanggal 9 Februari 2022, Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Baca Juga  Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Menurut, Tasdik adapun catatan kinerja “Buruk” sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

“Jadi telah ditetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional, yang salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan indeks sistem merit kategori sangat baik, baik, kurang dan buruk,” ucapnya dalam surat itu.

Berdasarkan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka KASN diberikan mandat untuk menjamin penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru