Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menyoroti kelemahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan KPU pada Pemilu 2024. Sistem ini dinilai berpotensi salah membaca data dan menimbulkan kisruh berkepanjangan.
“Sirekap berpotensi salah membaca angka hasil konversi ketika discanning,” kata Penta dalam pernyataan pers yang diterima Netizenku.com, Selasa (13/2).
Menurutnya hal tersebut disebabkan oleh perbedaan antara form C1 Plano manual dengan data di Sirekap. Ia pun mengingatkan saksi untuk jeli melakukan perbandingan data.
“Saksi mesti jeli serta memiliki data perbandingan untuk melihat apakah ada perbedaan antara data manual C1 Plano dengan data yang ada di sistem Sirekap,” terangnya.
Karena, lanjut dia, KPU tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat data hasil foto scan form C1 Plano sebagai dasar konversi ke sistem Sirekap. Hal itu menjadi kelemahan vital aplikasi Sirekap yang harus disadari KPU.
“Dasarnya keabsyahan suara secara hukum adalah form C1 Plano. Disatu sisi, ketika discanning kan masyarakat tidak dapat mengakses data asli dari C1 Plano manual,” lanjutnya.
Ia punemibta KPU untuk segera mengantisipasi kelemasan aplikasi Sirekap. Sebab, imbuh dia, jika kelemahan Sirekap tidak diantisipasi, maka dapat berpotensi terjadi kisruh berkepanjangan.
“Karena ada perbedaan data lapangan dengan Sirekap,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen terkait terlibat mengawasi proses berjalannya Pemilu.
Para saksi di tiap TPS, jangan lupa, untuk memfoto terlebih dahulu C1 Plano manual sebelum discanning ke dalam sistem Sirekap.
“Ini penting untuk memastikan tidak ada manipulasi data dan suara, selain itu untuk menghindari Konflik berkepanjangan imbas dari aplikasi Sirekap,” tutupnya. (Luki)