Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Suryani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (15/5/2025), Foto: Reza/NK.

Proses sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (15/5/2025), Foto: Reza/NK.

Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (15/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadirkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan. Sidang dimulai pukul 11.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa yang disidangkan secara terpisah.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Majelis hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota: Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Sementara tim JPU terdiri atas Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Perbuatan para terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193.

Kedua terdakwa hadir di persidangan tanpa penasihat hukum dan menolak pendampingan hukum yang ditunjuk pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Reza)

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Berita Terkait

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial
Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga
Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB