Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Suryani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (15/5/2025), Foto: Reza/NK.

Proses sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (15/5/2025), Foto: Reza/NK.

Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (15/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadirkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan. Sidang dimulai pukul 11.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa yang disidangkan secara terpisah.

Baca Juga  Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Majelis hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota: Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Sementara tim JPU terdiri atas Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Perbuatan para terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193.

Kedua terdakwa hadir di persidangan tanpa penasihat hukum dan menolak pendampingan hukum yang ditunjuk pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Reza)

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB