Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Suryani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (15/5/2025), Foto: Reza/NK.

Proses sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (15/5/2025), Foto: Reza/NK.

Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (15/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadirkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan. Sidang dimulai pukul 11.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa yang disidangkan secara terpisah.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Majelis hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota: Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Sementara tim JPU terdiri atas Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Perbuatan para terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193.

Kedua terdakwa hadir di persidangan tanpa penasihat hukum dan menolak pendampingan hukum yang ditunjuk pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Reza)

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB