Dimakzulkan DPRD Bandar Lampung, Kohar Siap Sidang di MA Tanpa Pengacara

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar siap menjalani proses sidang di Mahkamah Agung (MA).

Itu setelah Yusuf divonis bersalah oleh DPRD Kota Bandar Lampung, karena melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun Yusuf Kohar menegaskan jika dia tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota tidak ada yang salah, karena merupakan haknya sebagai Plt wali kota, dan saat itu ia bukan sebagai wakil wali kota.

“Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak, kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi asusila ada foto saya dengan cewek telanjang di kosan, itu saya terima. Tapi kalau saya sekadar dikatakan menyalahi administrasi itu aneh,” kata Yusuf Kohar di press room Pemkot Bandar Lampung, Rabu (17/10/2018).

Diketahui, pansus hak angket bermula saat Yusuf Kohar menjabat sebagai Plt wali kota Bandar Lampung sekira Februari 2018 lalu, saat Yusuf Kohar melakukan rolling sejumlah pejabat eselon yang diduga menabrak aturan.

Dia mengaku tidak akan menggunakan pengacara di MA dan akan menghadapinya sendiri.

“Saya akan beradu di MA, saya tidak takut dan gentar, walaupn saya bukan lulusan hukum saya mengerti hukum. Saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU,” tegas Kohar.

Menurut dia, tindakan lembaga DPRD yang menudingnya melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memiliki dasar dan bukti.

“Salahnya apa kalau Plt saya Plt kan? Itu tidak ada masalah, karena saya waktu itu juga Plt. Saya bertanggung jawab atas itu, jadi tidak melampaui wewenang, tidak perlu saya lapor Pak Herman yang sedang non-job,\” tukasnya. (Agis)

Berita Terkait

Imbas Pergub Singkong, Sejumlah Pabrik Tapioka di Lampung Utara Hentikan Operasional
Pemprov Lampung Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa 
Lampung Tunjukkan Ketangguhan: Inflasi Terkendali, Operasi Pasar Efektif, dan Kepemimpinan Kolaboratif
UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal
Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen
Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat
Produksi Padi Lampung 2025 Melimpah, Bukti Kedaulatan Pangan Makin Nyata dan Jadi Kado Doktor Elvira
Perkuat Kaderisasi, Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”

Selasa, 23 September 2025 - 11:21 WIB

“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar

Senin, 15 September 2025 - 16:51 WIB

CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah

Rabu, 10 September 2025 - 20:54 WIB

Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Senin, 21 Juli 2025 - 08:25 WIB

Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:52 WIB

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:37 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Tampilkan Kopi dan Budaya Megou Pak di Lampung Fest 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 11:27 WIB