Dimakzulkan DPRD Bandar Lampung, Kohar Siap Sidang di MA Tanpa Pengacara

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar siap menjalani proses sidang di Mahkamah Agung (MA).

Itu setelah Yusuf divonis bersalah oleh DPRD Kota Bandar Lampung, karena melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun Yusuf Kohar menegaskan jika dia tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota tidak ada yang salah, karena merupakan haknya sebagai Plt wali kota, dan saat itu ia bukan sebagai wakil wali kota.

Baca Juga  Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

“Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak, kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi asusila ada foto saya dengan cewek telanjang di kosan, itu saya terima. Tapi kalau saya sekadar dikatakan menyalahi administrasi itu aneh,” kata Yusuf Kohar di press room Pemkot Bandar Lampung, Rabu (17/10/2018).

Diketahui, pansus hak angket bermula saat Yusuf Kohar menjabat sebagai Plt wali kota Bandar Lampung sekira Februari 2018 lalu, saat Yusuf Kohar melakukan rolling sejumlah pejabat eselon yang diduga menabrak aturan.

Baca Juga  Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Dia mengaku tidak akan menggunakan pengacara di MA dan akan menghadapinya sendiri.

“Saya akan beradu di MA, saya tidak takut dan gentar, walaupn saya bukan lulusan hukum saya mengerti hukum. Saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU,” tegas Kohar.

Menurut dia, tindakan lembaga DPRD yang menudingnya melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memiliki dasar dan bukti.

Baca Juga  PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

“Salahnya apa kalau Plt saya Plt kan? Itu tidak ada masalah, karena saya waktu itu juga Plt. Saya bertanggung jawab atas itu, jadi tidak melampaui wewenang, tidak perlu saya lapor Pak Herman yang sedang non-job,\” tukasnya. (Agis)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober
Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi
Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan
HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran
Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional
Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang
Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis
Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Helfi Assegaf, Sambut Kapolda Lampung Yustan Alpiani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:56 WIB