Dimakzulkan DPRD Bandar Lampung, Kohar Siap Sidang di MA Tanpa Pengacara

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar siap menjalani proses sidang di Mahkamah Agung (MA).

Itu setelah Yusuf divonis bersalah oleh DPRD Kota Bandar Lampung, karena melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun Yusuf Kohar menegaskan jika dia tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota tidak ada yang salah, karena merupakan haknya sebagai Plt wali kota, dan saat itu ia bukan sebagai wakil wali kota.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak Perkindo Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas 2045

“Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak, kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi asusila ada foto saya dengan cewek telanjang di kosan, itu saya terima. Tapi kalau saya sekadar dikatakan menyalahi administrasi itu aneh,” kata Yusuf Kohar di press room Pemkot Bandar Lampung, Rabu (17/10/2018).

Diketahui, pansus hak angket bermula saat Yusuf Kohar menjabat sebagai Plt wali kota Bandar Lampung sekira Februari 2018 lalu, saat Yusuf Kohar melakukan rolling sejumlah pejabat eselon yang diduga menabrak aturan.

Baca Juga  Wamen Transmigrasi Lepas 45 KK Peserta Program Transmigrasi

Dia mengaku tidak akan menggunakan pengacara di MA dan akan menghadapinya sendiri.

“Saya akan beradu di MA, saya tidak takut dan gentar, walaupn saya bukan lulusan hukum saya mengerti hukum. Saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU,” tegas Kohar.

Menurut dia, tindakan lembaga DPRD yang menudingnya melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memiliki dasar dan bukti.

Baca Juga  DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

“Salahnya apa kalau Plt saya Plt kan? Itu tidak ada masalah, karena saya waktu itu juga Plt. Saya bertanggung jawab atas itu, jadi tidak melampaui wewenang, tidak perlu saya lapor Pak Herman yang sedang non-job,\” tukasnya. (Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim
Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur
DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia
Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026
Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung
Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara
Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Berita Terbaru