Dimakzulkan DPRD Bandar Lampung, Kohar Siap Sidang di MA Tanpa Pengacara

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar siap menjalani proses sidang di Mahkamah Agung (MA).

Itu setelah Yusuf divonis bersalah oleh DPRD Kota Bandar Lampung, karena melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun Yusuf Kohar menegaskan jika dia tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota tidak ada yang salah, karena merupakan haknya sebagai Plt wali kota, dan saat itu ia bukan sebagai wakil wali kota.

Baca Juga  DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

“Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak, kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi asusila ada foto saya dengan cewek telanjang di kosan, itu saya terima. Tapi kalau saya sekadar dikatakan menyalahi administrasi itu aneh,” kata Yusuf Kohar di press room Pemkot Bandar Lampung, Rabu (17/10/2018).

Diketahui, pansus hak angket bermula saat Yusuf Kohar menjabat sebagai Plt wali kota Bandar Lampung sekira Februari 2018 lalu, saat Yusuf Kohar melakukan rolling sejumlah pejabat eselon yang diduga menabrak aturan.

Baca Juga  FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Dia mengaku tidak akan menggunakan pengacara di MA dan akan menghadapinya sendiri.

“Saya akan beradu di MA, saya tidak takut dan gentar, walaupn saya bukan lulusan hukum saya mengerti hukum. Saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU,” tegas Kohar.

Menurut dia, tindakan lembaga DPRD yang menudingnya melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memiliki dasar dan bukti.

Baca Juga  Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

“Salahnya apa kalau Plt saya Plt kan? Itu tidak ada masalah, karena saya waktu itu juga Plt. Saya bertanggung jawab atas itu, jadi tidak melampaui wewenang, tidak perlu saya lapor Pak Herman yang sedang non-job,\” tukasnya. (Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan
Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS
Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung
Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:59 WIB

Lampung

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:54 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB