Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Tolak PP 85/2021

Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung, Edarwan. Foto: Dokumentasi

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung, Edarwan. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com.com): Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung menilai terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 sebagai turunan PP Nomor 85 Tahun 2021 memiliki akibat yang merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

Ketua SNNU Provinsi Lampung, Edarwan, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (1/10), mengatakan bersama pengurus SNNU di seluruh Indonesia, telah melihat, mendengar dan merasakan secara langsung dampak yang telah dan akan timbul akibat peraturan baru tersebut.

Baca Juga  APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

“Kami sangat prihatin melihat terbitnya keputusan menteri tersebut karena demi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menjadikan masyarakat kecil sebagai objek perah demi mengejar pencapaian di atas kertas,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Edarwan, negara tidak layak untuk membuat aturan yang memberatkan masyarakat, KKP dan instansi terkait harus berpikir kreatif demi kesejahteraan nelayan, bukan menyengsarakan nelayan.

Baca Juga  Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Jika memang KKP belum bisa menemukan cara untuk membantu nelayan, Edarwan memohon agar tidak menambah kesengsaraan nelayan dan masyarakat kecil.

Pihaknya berkesimpulan untuk menyatakan sikap, atas nama SNNU:

Pertama, menyatakan dengan tegas kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021.

Baca Juga  Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kedua, mengimbau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan keperpihakan penggunaan APBN pada bantuan produktif langsung kepada masyarakat.

Ketiga, mengimbau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta instansi terkait untuk berhenti membuat kebijakan dari ‘menara gading’, bersikap elitis dan tidak melibatkan semua pihak dalam penentuan kebijakan serta terjun langsung ke masyarakat. (Josua)

Berita Terkait

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026
Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB