Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Tolak PP 85/2021

Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung, Edarwan. Foto: Dokumentasi

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung, Edarwan. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com.com): Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung menilai terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 sebagai turunan PP Nomor 85 Tahun 2021 memiliki akibat yang merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

Ketua SNNU Provinsi Lampung, Edarwan, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (1/10), mengatakan bersama pengurus SNNU di seluruh Indonesia, telah melihat, mendengar dan merasakan secara langsung dampak yang telah dan akan timbul akibat peraturan baru tersebut.

Baca Juga  405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

“Kami sangat prihatin melihat terbitnya keputusan menteri tersebut karena demi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menjadikan masyarakat kecil sebagai objek perah demi mengejar pencapaian di atas kertas,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Edarwan, negara tidak layak untuk membuat aturan yang memberatkan masyarakat, KKP dan instansi terkait harus berpikir kreatif demi kesejahteraan nelayan, bukan menyengsarakan nelayan.

Baca Juga  DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Jika memang KKP belum bisa menemukan cara untuk membantu nelayan, Edarwan memohon agar tidak menambah kesengsaraan nelayan dan masyarakat kecil.

Pihaknya berkesimpulan untuk menyatakan sikap, atas nama SNNU:

Pertama, menyatakan dengan tegas kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021.

Baca Juga  Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Kedua, mengimbau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan keperpihakan penggunaan APBN pada bantuan produktif langsung kepada masyarakat.

Ketiga, mengimbau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta instansi terkait untuk berhenti membuat kebijakan dari ‘menara gading’, bersikap elitis dan tidak melibatkan semua pihak dalam penentuan kebijakan serta terjun langsung ke masyarakat. (Josua)

Berita Terkait

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik
Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi
Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB