Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Tolak PP 85/2021

Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung, Edarwan. Foto: Dokumentasi

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung, Edarwan. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com.com): Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Lampung menilai terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 sebagai turunan PP Nomor 85 Tahun 2021 memiliki akibat yang merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

Ketua SNNU Provinsi Lampung, Edarwan, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (1/10), mengatakan bersama pengurus SNNU di seluruh Indonesia, telah melihat, mendengar dan merasakan secara langsung dampak yang telah dan akan timbul akibat peraturan baru tersebut.

Baca Juga  DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

“Kami sangat prihatin melihat terbitnya keputusan menteri tersebut karena demi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menjadikan masyarakat kecil sebagai objek perah demi mengejar pencapaian di atas kertas,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Edarwan, negara tidak layak untuk membuat aturan yang memberatkan masyarakat, KKP dan instansi terkait harus berpikir kreatif demi kesejahteraan nelayan, bukan menyengsarakan nelayan.

Baca Juga  Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Jika memang KKP belum bisa menemukan cara untuk membantu nelayan, Edarwan memohon agar tidak menambah kesengsaraan nelayan dan masyarakat kecil.

Pihaknya berkesimpulan untuk menyatakan sikap, atas nama SNNU:

Pertama, menyatakan dengan tegas kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021.

Baca Juga  Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Kedua, mengimbau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan keperpihakan penggunaan APBN pada bantuan produktif langsung kepada masyarakat.

Ketiga, mengimbau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta instansi terkait untuk berhenti membuat kebijakan dari ‘menara gading’, bersikap elitis dan tidak melibatkan semua pihak dalam penentuan kebijakan serta terjun langsung ke masyarakat. (Josua)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB