Tanggamus (Netizenku.com): Setelah tahapan demi tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Kini Kabupaten yang berjuluk Begawi Jejama mempunyai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Dimana Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., dilantik oleh Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, SE, MM., di Ruang Rapat Utama Pemkab Tanggamus, Kamis (4/4).
Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Tanggamus, Hi. AM Syafi\’i, Ketua DPRD, Heri Agus Setiawan, Kapolres Tanggamus , AKBP. Hesmu Baroto, Dandim 0424, Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, Kajari, David P. Duarsa, Kepala Pengadilan Negeri, Ardhi Wiyanto, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Ketua DWP Nur\’aini Hamid Lubis, Kepala Bank Lampung Cabang Kota Agung, Kepala BPS, Kemenag, serta Camat se Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya Bupati Tanggamus menyampaikan, proses penetapan Sekretaris Daerah ini merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain mengamanatkan bahwa untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta rekam jejak Jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
\”Syukur Alhamdulilah berkat kerjasama dan kerja keras dari Panitia Seleksi dan seluruh pihak, akhirnya pada hari ini Kabupaten Tanggamus kembali memiliki seorang Sekretaris Daerah definitif,\” kata Drwi Handajani.
Ia menerangkan sebelum menetapkan dan melantik Sekretaris Daerah terpilih, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat, dan telah mendapatkan jawaban melalui surat Nomor 800/982Nl.04/2019 tanggal 2 April 2019 dan telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1063/KASN/4/2019 tanggal 1 April 2019 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus,\” terangnya.
\”Sekda mempunyai peran yang sangat penting, karena Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. Oleh karena itu, dengan fungsi yang demikian maka Sekretaris Daerah sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi Pemerintahan Daerah. Citra Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan sangat banyak ditentukan oleh Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamisasikan organisasi Pemerintah Kabupaten Tanggamus,\” kata Bupati.
Selain itu, Bupati juga berharap agar Sekda mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif. \”Harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif, kepada seluruh institusi, baik internal maupun eksternal,\” ujarnya. (Adv).