Bandarlampung (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka acara Rapat Forum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Hotel Kyriad. Forum ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang saat ini berlaku di Jakarta, dengan tujuan untuk diimplementasikan di Provinsi Lampung. Selain itu, forum ini juga bertujuan untuk mereplikasi aplikasi Dariku Untukmu di wilayah provinsi tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi.
Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Lampung atas terselenggaranya kegiatan ini, yang dianggap sebagai sarana penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Fahrizal menekankan perlunya inovasi dan modifikasi dalam pengelolaan data kependudukan untuk menjawab tuntutan perkembangan zaman saat ini. Menurutnya, metode yang telah diterapkan beberapa tahun lalu mungkin tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini. “Belum tentu apa yang sudah dilakukan 10 tahun yang lalu atau 5 tahun lalu itu cocok sekarang,” ujarnya.
Diketahui bahwa Provinsi Lampung memiliki jumlah penduduk terpadat ketiga di luar pulau Jawa dan dekat dengan ibu kota, Jakarta. Oleh karena itu, Fahrizal menegaskan pentingnya melakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah DKI Jakarta. Mobilitas penduduk antara Lampung dan Jakarta sangat tinggi, dan kerjasama yang baik antara kedua pihak dianggap menjadi salah satu kunci dalam mengatasi tantangan ini.
Lebih lanjut, Fahrizal menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan peran dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Ia berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan acara ini sebagai bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang nantinya dapat diaplikasikan dalam menjalankan tugas-tugas mereka dengan lebih baik.
Sebagai informasi, kebijakan penonaktifan NIK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menertibkan administrasi kependudukan, dengan mewajibkan penduduk yang memiliki KTP DKI Jakarta untuk secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Dengan pemuktahiran data kependudukan yang lebih akurat dan akuntabel, diharapkan kebijakan ini dapat membantu mengurangi potensi keuangan daerah yang salah sasaran dalam memberikan bantuan sosial, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara lebih baik. Semoga acara sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan mendukung upaya pelayanan kependudukan yang lebih baik bagi masyarakat Provinsi Lampung di masa depan. (Luki)