Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Leni Marlina

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, tersenyum lebar pasca ditetapkan tersangka korupsi dana hibah LPTQ 2022. (Ist/Netizenku)

Sekretaris Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, tersenyum lebar pasca ditetapkan tersangka korupsi dana hibah LPTQ 2022. (Ist/Netizenku)

Pringsewu (Netizenku.com): Sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 H menjadi tersangka, di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingin Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HI, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Beri Bantuan Korban Rumah Roboh

Kejari menambahkan, setelah pemeriksaan penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya tersebut di atas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kesal Hutang Tidak Dibayar, Karyawan Koperasi Nekat Rampas HP Nasabah

“Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” terangnya.

Kepala kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo.

Baca Juga  Sumber Viral Video KPM Terima Beras Busuk Mengaku Difitnah

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya. (Reza)

Berita Terkait

Riyanto-Umi Ikuti Gladi Kotor Persiapan Pelantikan di Monas
Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasi Keselamatan Lalin ke Perusahaan Otobus
Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pagelaran Utara, Dua Pelaku Ditangkap
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Pringsewu Gelar Tes Psikologi
Pj. Gubernur Lampung Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas Gedong Tataan
Propam Polda Ingatkan Anggota Polres Jaga Etika dan Profesionalisme
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Pringsewu Sosialisasikan Keselamatan Berkendara
Polres Pringsewu Tangkap Pengedar 76 Kg Ganja dan Pemilik Senpi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:10 WIB

LASIK Mata: Solusi Modern untuk Mata Sehat dan Penglihatan Jernih

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:20 WIB

Mengoptimalkan Strategi Marketing untuk Menciptakan Konten Viral di Media Sosial

Berita Terbaru

Pesawaran

Dendi Akui Keterbatasan Anggaran Hambat Harapan Masyarakat

Rabu, 19 Feb 2025 - 16:53 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 19 Februari 2025

Rabu, 19 Feb 2025 - 02:07 WIB