Bandarlampung (Netizenku.com): Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada 32 Gubernur se-Indonesia termasuk Provinsi Lampung.
Surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021.
\”Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian Bupati/Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih,\” kata Akmal Malik dalam suratnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Akmal Malik menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Lampung diikuti 8 daerah dari 15 kabupaten/kota, salah satunya Kota Bandarlampung. Masa jabatan Wali Kota Bandarlampung Herman HN akan berakhir pada 17 Februari mendatang.
\”Pak Herman tanggal 17 Februari berhenti. Pemimpin enggak ada yang berhenti, nanti dijabat Sekda sebelum pelantikan wali kota. Mudah-mudahan tidak begitu lama karena instruksi Menteri Dalam Negeri,\” ujar Herman HN.
Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam dalam Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kota setempat, Kamis (11/2) pagi, mengatakan pengangkatan dirinya sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Bandarlampung dalam hal melaksanakan tugas administratif.
\”Kemudian mempersiapkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tidak ada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Sekda,\” kata Badri Tamam dalam rakor yang dipimpin Wali Kota Herman HN selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rakor Satgas Covid-19 ini dihadiri seluruh camat dan lurah se-Bandarlampung.
\”Saya berharap kerja sama yang baik karena Sekda hanya beberapa hari saja melaksanakan tugas sehari-hari, bangun kerja sama seperti arahan Pak Wali Kota,\” ujar dia. (Josua)