Sejak 30 Maret PN Gedongtataan Gelar Sidang Secara Online

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, mulai melakukan persidangan perkara pidana secara online.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sedang mewabah saat ini.

Kepala PN Gedongtataan, Rio Destrado, mengatakan bahwa sidang secara online tersebut diberlakukan berdasarkan surat edaran Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 379/DJU/PS.00/3/2020. Hal itu juga mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 bahwa dengan mewabahnya virus Covid-19.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”kami segera meluncurkan atau melaksanakan persidangan perkara pidana secara online,” kata dia, di kantornya, Selasa (31/3).

Diutarakan Rio, sidang perkara pidana secara online telah dilakukan PN Gedongtataan sejak Senin (30/3) kemarin.

Dijelaskannya, mekanisme persidangan sendiri dilakukan dengan cara video conference. Di mana posisi terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan (LP).
Kemudian jaksa berada di kejaksaan serta pengacara atau penasehat hukum dapat melalui kantornya masing-masing.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

\”Hanya hakim dan panitra peganti yang berada di ruang sidang PN Gedongatataan,” ujar Rio.

Tujuan sidang dengan sistem online ini, lanjut Rio, agar tugas pokok pengadilan tetap terlaksana dan keselamatan serta untuk resiko penyebaran virus Covid-19 dapat dihindari.

Ia menjelaskan bahwa sidang secara online tersebut akan terus dilakukan, sebagai mana surat edaran itu dibatasi oleh ketentuan pemerintah tentang status mewabahnya virus ini.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

\”Artinya kita laksankan sampai dengan berakhirnya atau diakhiri pernyataan dari pemerintah tentang penyebaran virus ini yang memang secara masif cukup membahayakan,” ujarnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:22 WIB