Sejak 30 Maret PN Gedongtataan Gelar Sidang Secara Online

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, mulai melakukan persidangan perkara pidana secara online.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sedang mewabah saat ini.

Kepala PN Gedongtataan, Rio Destrado, mengatakan bahwa sidang secara online tersebut diberlakukan berdasarkan surat edaran Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 379/DJU/PS.00/3/2020. Hal itu juga mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 bahwa dengan mewabahnya virus Covid-19.

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”kami segera meluncurkan atau melaksanakan persidangan perkara pidana secara online,” kata dia, di kantornya, Selasa (31/3).

Diutarakan Rio, sidang perkara pidana secara online telah dilakukan PN Gedongtataan sejak Senin (30/3) kemarin.

Dijelaskannya, mekanisme persidangan sendiri dilakukan dengan cara video conference. Di mana posisi terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan (LP).
Kemudian jaksa berada di kejaksaan serta pengacara atau penasehat hukum dapat melalui kantornya masing-masing.

Baca Juga  Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB

\”Hanya hakim dan panitra peganti yang berada di ruang sidang PN Gedongatataan,” ujar Rio.

Tujuan sidang dengan sistem online ini, lanjut Rio, agar tugas pokok pengadilan tetap terlaksana dan keselamatan serta untuk resiko penyebaran virus Covid-19 dapat dihindari.

Ia menjelaskan bahwa sidang secara online tersebut akan terus dilakukan, sebagai mana surat edaran itu dibatasi oleh ketentuan pemerintah tentang status mewabahnya virus ini.

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

\”Artinya kita laksankan sampai dengan berakhirnya atau diakhiri pernyataan dari pemerintah tentang penyebaran virus ini yang memang secara masif cukup membahayakan,” ujarnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB