Satres Narkoba Tanggamus Tangkap 4 Pemakai Narkoba

Redaksi

Kamis, 21 Februari 2019 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diantaranya seorang perempuan muda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus pada Selasa (19/2) pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba, IPTU Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto mengatakan, penangkapan ke empat pelaku penyalahguna narkotika ini berdasarkan laporan dari masyarakat pekon setempat akan aktifitas M. Herman (43) dan tiga orang rekannya yang diketahui bernama Dedi Irawan (35) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, kemudian Romi Mahardi (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung dan Septa Sutriyani (21) warga Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting yang sering berkumpul dan berpesta sabu.

Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti (BB) yakni berupa 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai, 1 buah sedotan, 4 unit telpon genggam, 1 buah pirek, 5 buah korek api, 1 alat hisap sabu (bong) dan 6 buah plastik klip.

Tidak hanya berhenti di kontrakan Herman saja, anggota juga melakukan pemeriksaan dikontrakan Septa yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Dan ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 buah kertas alumunium foil, 1 buat cotton buds, 1 buah korek api dan satu buah asbak rokok.

\”Jadi mereka bertiga ini yang laki-laki sokongan untuk membeli sabu. Terkumpul uang Rp1 juta yang kemudian dibelikannya semua,\” kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/2).

Kemudian, lanjut Kasat sabu yang dibeli itu dibagi menjadi dua bagian, untuk dipakai pagi dan malam.  \”Nah sebelum ditangkap, mereka ini pagi harinya sudah mengkonsumsi, pada saat digrebek juga sedang melakukan pesta sabu. Karena saat dibekuk ke empat nya dalam keadaan setengah sadar,\” ujarnya.

Baca Juga  Kejari Tanggamus Tetapkan YE Jadi Tersangka Korupsi BOKB

Iptu Anton menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, barang tersebut didapat dari seorang warga Kecamatan Pugung yang identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat dilakukan pengembangan, yang di tuju sedang tidak ada dikediamannya.

\”Menurut keterangan tersangka, mereka mengakui baru pertama kali melakukan konsumsi barang haram tersebut. Akan tetapi berdasarkan barang bukti yang menjadi petunjuk, ke empat pelaku ini sudah mengkonsumi sabu ini sudah bulanan atau tahunan,\” jelasnya.

\”Atas perbuatannya para pelaku, terkhusus Herman karena menjadi tuan rumah dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun) penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk tiga orang lainnya, dijerat dengan pasal 112 yang diteruskan dengan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun. Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,\” pungkasnya.

Baca Juga  Empat Pekon di Pulaupanggung Gelar Musrenbang

Herman, salah seorang tersangka mengaku mempergunakan sabu baru pertama kali dan ia merasa menyesal. \”Baru sekali, nyesel,\” kata Herman.

Namun ungkapan berbeda tersangka Sutriani, bahwa telah setahun mengenal sabu tetapi pakainya jarang-jarang. Gadis bespostur kecil yang mengaku berprofesi sales alat rumah tangga itu juga menyesali perbuatannya bahkan dia berjanji insyaf. \”Udah setahun kenal sabu, sekarang nyesel dan mau insyaf,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional
Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Berikan Petikan SK PNS Formasi 2021
DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda
Tanggamus Gelar Musrenbang 2024 Susun RKPD 2025
TP PKK Tanggamus Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:41 WIB

Firsada Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:56 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:43 WIB