Satres Narkoba Tanggamus Tangkap 4 Pemakai Narkoba

Redaksi

Kamis, 21 Februari 2019 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diantaranya seorang perempuan muda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus pada Selasa (19/2) pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba, IPTU Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto mengatakan, penangkapan ke empat pelaku penyalahguna narkotika ini berdasarkan laporan dari masyarakat pekon setempat akan aktifitas M. Herman (43) dan tiga orang rekannya yang diketahui bernama Dedi Irawan (35) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, kemudian Romi Mahardi (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung dan Septa Sutriyani (21) warga Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting yang sering berkumpul dan berpesta sabu.

Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti (BB) yakni berupa 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai, 1 buah sedotan, 4 unit telpon genggam, 1 buah pirek, 5 buah korek api, 1 alat hisap sabu (bong) dan 6 buah plastik klip.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya berhenti di kontrakan Herman saja, anggota juga melakukan pemeriksaan dikontrakan Septa yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Dan ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 buah kertas alumunium foil, 1 buat cotton buds, 1 buah korek api dan satu buah asbak rokok.

\”Jadi mereka bertiga ini yang laki-laki sokongan untuk membeli sabu. Terkumpul uang Rp1 juta yang kemudian dibelikannya semua,\” kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/2).

Kemudian, lanjut Kasat sabu yang dibeli itu dibagi menjadi dua bagian, untuk dipakai pagi dan malam.  \”Nah sebelum ditangkap, mereka ini pagi harinya sudah mengkonsumsi, pada saat digrebek juga sedang melakukan pesta sabu. Karena saat dibekuk ke empat nya dalam keadaan setengah sadar,\” ujarnya.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Iptu Anton menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, barang tersebut didapat dari seorang warga Kecamatan Pugung yang identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat dilakukan pengembangan, yang di tuju sedang tidak ada dikediamannya.

\”Menurut keterangan tersangka, mereka mengakui baru pertama kali melakukan konsumsi barang haram tersebut. Akan tetapi berdasarkan barang bukti yang menjadi petunjuk, ke empat pelaku ini sudah mengkonsumi sabu ini sudah bulanan atau tahunan,\” jelasnya.

\”Atas perbuatannya para pelaku, terkhusus Herman karena menjadi tuan rumah dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun) penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk tiga orang lainnya, dijerat dengan pasal 112 yang diteruskan dengan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun. Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,\” pungkasnya.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Herman, salah seorang tersangka mengaku mempergunakan sabu baru pertama kali dan ia merasa menyesal. \”Baru sekali, nyesel,\” kata Herman.

Namun ungkapan berbeda tersangka Sutriani, bahwa telah setahun mengenal sabu tetapi pakainya jarang-jarang. Gadis bespostur kecil yang mengaku berprofesi sales alat rumah tangga itu juga menyesali perbuatannya bahkan dia berjanji insyaf. \”Udah setahun kenal sabu, sekarang nyesel dan mau insyaf,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB