Metro (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro melaksanakan kegiatan penertiban atribut dan banner di wilayah Kota setempat yang melanggar. Pelaksanaan giat berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 270/2048/V/VI.07/2022 dan Perda Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Kasat Pol.PP Kota Metro Imron, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penertiban atribut dan banner berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung dan Peraturan Daerah Kota Metro.
Kasat Pol PP Kota Metro, Imron ikut serta memberikan perintah kepada jajarannya menertibkan atribut dan banner melanggar berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung dan Peraturan Daerah Kota Metro
“Iya, Sat Pol.PP kota Metro melakukan penertiban atribut dan banner yang berada di wilayah kota Metro berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 270/2048/V/VI.07/2022 dan Perda Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3),” jelas Imron. Kamis (16/06)
Diketahui, Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 (empat) hari pelaksanaan yaitu tanggal 11, 12 14 dan 15 Juni 2022. Pada tanggal 11 Juni jajaran personil Satpol PP Kota Metro melakukan penertiban atribut di Jenderal Sudirman Metro dan jalan protokol. Pada pelaksanaan penertiban hari itu telah mengamankan banner sejumlah 124 buah.
Selanjutnya pada tanggal 12 Juni, personil Satpol PP melakukan penertiban atribut berlokasi di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat dan telah mengamankan 65 buah Banner yang bergambar promosi produk dan spanduk.
Sedangkan pada 14 Juni 2022, telah melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sudirman Jalan Raden Intan Metro Pusat, Jalan Wortel Mongonsidi Kecamatan Metro Pusat, Jalan Dokter Soetomo Kecamatan Metro Pusat, Jalan WR Supratman. Dari penertiban ini berhasil menertibkan sebanyak 14 baliho dan banner.
Selain itu, Kedapatan kondisi 14 benner dan baliho melintang di tiang listrik, telepon dan di paku di pohon ataupun di fasilitas umum dan badan jalan. Untuk pada tanggal 15 Juni 2022, di jalan jenderal Suprapto Kota Metro yang telah mengamankan banner yang bergambar cagub dan capres dan lain-lain sejumlah 31 buah.
Masih dikatakan Kasat Pol.PP Imron, Ia menegaskan seluruh atribut dan banner yang melanggar Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) akan ditertibkan.
“Seluruh Atribut dan Banner yang melanggar Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3) sesuai Surat Edaran Gubernur dan Peraturan Daerah Kota Metro, semua kita tertibkan. Yang jelas kalau bannernya melanggar perda 9 th 2017 kita amankan seiring dengan SE Gubernur diatas,” pungkasnya. (Rival/len)