Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Satgas Gabungan Covid-19 Provinsi Lampung menyusuri lokasi pusat keramaian kafe dan warung pinggir jalan di sejumlah titik di Kota Bandarlampung, kemarin malam.
Dalam razia yustisi protokol kesehatan yang digelar Satgas Covid-19 Lampung bersama personel TNI marinir dan angkatan darat, Polri, BPBD, Dishub, Pol PP dan pihak terkait, masih menemukan sejumlah pemilik, warga, pekerja kafe maupun pengendara motor yang tidak menggunakan masker.
Di samping itu, kafe atau sejumlah warung pinggir jalan juga tidak menyediakan sarana cuci tangan.
Belum ada sanksi tegas bagi para pelanggar prokes, petugas hanya memberikan teguran dan imbauan, karena masih dalam simulasi penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Namun petugas akan menindak tegas dengan pemberian sanksi dalam menegakkan Perda AKB pada razia berikutnya sebagai bentuk pengendalian dan menekan penyebaran Covid-19.
\”Menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 kita bergerak aktif menindak tegas menata pencegahan dan pendisiplinan,\” kata Serka Setiadi Purwoko selaku Ketua Tim Razia Satgas Covid-19 Lampung.
Tindakan tegas diberlakukan menyusul 8 kabupaten/kota di Lampung masuk dalam status zona merah.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran tim gabungan Satgas Covid-19 seperti pusat kuliner di kawasan Jalan Teuku Umar Kedaton, Jalan Sultan Agung Way Halim.
Kemudian sejumlah kafe di Jalan Pangeran Antasari hingga kafe di Jalan Gatot Subroto Pahoman dan kawasan Jalan Antasari.
Pada pemeriksaan dan razia prokes kali ini, petugas menemukan sedikitnya 2 warung lesehan yang tidak memiliki sarana cuci tangan.
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran prokes dengan tidak memakai masker oleh para pengendara motor. (Josua)